Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2025 : 13.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Sepak Terjang Tobak Mucikari ABG, Paksa 2 Remaja Putri Jadi PSK, Layani 70 Pria di Hotel Jakarta - Halaman all

18 Jan 2025 : 13.45 Views 24

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sepak Terjang Tobak Mucikari ABG, Paksa 2 Remaja Putri Jadi PSK, Layani 70 Pria di Hotel Jakarta - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Baru Jakarta meringkus empat orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka memaksa dua korbannya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dua remaja putri yang dipaksa jadi PSK itu adalah AMD (17) dan MAL (19).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Nunu dikutip dari Warta Kota, Sabtu (18/1/2025).

Keempat pelaku berinisial RA, MRC, MR, dan R.

Pelaku yang rata-rata juga masih usia remaja itu menjual dua wanita tersebut melalui aplikasi MiChat.

Peran keempatnya pun berbeda-beda, mulai dari admin MiChat, mengantar sampai mengawal korban.

Korban dibayar Rp 3,5 juta jika melayani 70 orang lebih dulu.

Korban mulai bekerja dengan para pelaku sejak Oktober 2024 dan diancam dengan jeratan utang.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, masing-masing korban sudah melayani ratusan pria hidung belang.

"(Korban) sudah tiga kali gajian. Iya betul (melayani 210 pria)," tutur  Kompol Nunu Suparmi.

WNA Juga Jadi Pelanggan

Ekonomi orang tua para korban juga sangat minim memaksa remaja putri itu ikut jadi PSK.

Hotel sudah disewa pelaku ketika ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban.

Polisi  menuturkan tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," lanjut Kompol Nunu Suparmi

Sepak Terjang Mucikari Tobak

Mucikari dari dua remaja yang dipaksa jadi PSK adalah seorang remaja ABG pria berinisial R alias Tobak (19)

Hanya butuh waktu satu bulan untuk belajar menjadi muncikari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, Tobak menjadi muncikari sejak September 2024.

"September untuk jadi muncikari. Tapi sebelumnya dia belajar dulu," kata Nunu, Sabtu (18/1/2025).

Kepada polisi, Tobak lebih dulu bekerja sebagai joki atau orang yang mengantar jemput pekerja seks komersial (PSK).

"Jadi joki. Setelah dia belajar, 'oh ternyata gue bisa jadi bos nih'. Dari joki cukup sebulan itu dia langsung bisa jadi muncikari," ujar Kanit Reskrim.

Muncikari yang masih berusia 19 tahun itu mengaku menerima gaji Rp 3-5 juta per hari dari hasil menjual korban AMD dan MAL kepada pria hidung belang.

Jika diakumulasikan selama satu bulan, penghasilan Tobak sebagai muncikari mencapai Rp 90-150 juta.

"Betul gaji dia (Tobak) bisa sehari Rp 3-5 juta, itu penghasilannya sehari," ujar Nunu.

Ia mengungkapkan, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing (WNA) juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ungkap Nunu.

Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.

 Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)