Sentimen
Negatif (79%)
17 Jan 2025 : 23.05

Kepala BPOM Larang Influencer Beri Label Approved pada Produk Kosmetik - Halaman all

17 Jan 2025 : 23.05 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Kesehatan

Kepala BPOM Larang Influencer Beri Label Approved pada Produk Kosmetik - Halaman all


             
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala BPOM Taruna Ikrar melarang influencer/content creator memberi label approved pada produk kosmetik yang diulas atau direviu.

Menurut Taruna, pemberian label approved itu bisa mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik," kata dia dalam kegiatan yang digelar di kantor BPOM RI, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Taruna menegaskan, perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan kewenangan BPOM.

"Kami akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.

Pihaknya juga menyoroti, fenomena konten reviu yang menampilkan ulasan hasil uji mandiri para influencer/content creator terhadap produk kosmetik tertentu.

Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

Pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” kata dia.

Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan ifu termasuk sebagai pelanggaran.

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Ia berharap, para influencer/content creator kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.

Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.

Sentimen: negatif (79%)