Sentimen
Negatif (86%)
17 Jan 2025 : 18.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

17 Jan 2025 : 18.02 Views 29

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Sebelumnya, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akte permohonan kasasi telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi," ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

Dia menambahkan, akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.

"Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao telah diterima.

Dengan demikian, keputusan banding itu telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dalam SIPP PN Ketapang.

Sentimen: negatif (86.5%)