Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: Pemalsuan dokumen
Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap setelah memalsukan dokumen administrasi kependudukan.
Keduanya mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mendapat pinjaman kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Unit Balung Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan tersangka pria mengubah identitas menjadi Ahmad Hidayat, sedangkan istrinya menjadi Suryani.
"Dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku menggunakan e-KTP Palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak," paparnya, Kamis (16/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen dilaporkan oleh notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit.
Awalnya, kedua tersangka dapat mengelabui bank sehingga kredit senilai Rp 750 juta dicairkan dengan akad pembayaran Maret 2024.
Tersangka wanita kemudian melaporkan suaminya meninggal ke bank pada November 2024 dengan menyertakan foto pemakaman serta batu nisan.
Hal itu dilakukan agar tanggungjawab kredit senilai Rp750 juta bisa hilang.
"Atas hal itu diharapkan kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim," lanjutnya.
Notaris bank mencurigai kematian tersebut dan menelusuri dokumen pribadi kedua tersangka.
Terungkap kematian tersangka pria dipalsukan agar pasutri tak perlu membayar angsuran.
"Ternyata kreditur ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta," imbuhnya.
Setelah ditelusuri, kedua tersangka juga memalsukan surat nikah hingga sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman.
"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasutri ini juga mengajukan pinjaman ke bank lain sebesar Rp500 juta.
"Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 263, juncto 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.
"Ancaman hukumannya 4 hingga 8 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Kredit di Bank Rp 750 Juta, Polisi Singgung Dokumen Palsu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Kompas.com/Bagus Supriadi)
Sentimen: negatif (100%)