Sentimen
Negatif (98%)
17 Jan 2025 : 09.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Tangerang

Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR - Halaman all

17 Jan 2025 : 09.20 Views 34

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Pagar laut yang berdiri di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan masalah.

Padahal, pagar laut tersebut merupakan proyek Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahmad Kurniawan, sempat mengatakan pagar laut yang terpasang di Kampung Paljaya itu tidak bisa disamakan dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

"Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing," kata Ahman pada Selasa (14/1/2025) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menuturkan pagar laut itu dibangun untuk membatas area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi PT TRPN.

Namun, nyatanya pagar laut yang muncul sejak enam bulan lalu itu kini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Pung Nugroho menegaskan hal tersebut menjadi syarat penting untuk pembangunan infrastruktur di laut.

“Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

Pung Nugroho menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran pertama pada 19 Desember 2024 lalu.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dengan bukti masih adanya kegiatan pembangunan.

“Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucapnya.

Lebih lanjut, tentang dengan adanya dokumen lain yang sudah diurus oleh pihak perusahaan, akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

“Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambung Pung Nugroho.

Pemilik Pagar Laut Lawan Balik, Bakal Adukan kepada DPR

Penyegelan oleh KKP terhadap pagar laut di perairan Bekasi tersebut menimbulkan perlawanan dari PT TRPN selaku pemilik.

Menurut perusahaan tersebut, pembangunan pagar laut bersifat legal dan penyegelan oleh KKP dinilai tindakan gegabah.

Klaim legal itu dibuktikan PT TRPN lewat adanya perjanjian kerja sama dan surat perinta kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tahun 2023.

Kendati demikian, PT TRPN mengakui belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP terkait pembangunan pagar lau tersebut.

Di sisi lain, setelah penyegelan, PT TRPN bakal mengadukan KKP kepada KKP.

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pada Kamis (16/1/2025).

Deolipa menegaskan kliennya tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dia mengatakan PT TRPN memang sempat mengajukan izin PKKPRL ke KKP pada tahun 2022 lalu.

Namun, pengajuan tersebut berujung adanya catatan seperti PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

Deolipa mengatakan koordinasi itu perlu dilakukan karena lokasi pembangunan merupakan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

Sehingga, koordinasi antara PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dilakukan.

Setelah itu, terjadi kesepakatan di mana Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan.

Adapun penataan yang diminta seperti pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yaitu pertokoan, perbaikan jalan, serta pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Permintaan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dipenuh PT TRPN dan mulai mengerjakan alur pelabuhan pada tahun 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer.

Hanya saja, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pembangunan secara sementara pada Desember 2024 lalu dan kini berujung disegel.

"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ungkap Deolipa.

Dengan penyegelan ini, Deolipa menuding KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat sebagai pihak bersalah.

"Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," ujar dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sentimen: negatif (98.5%)