Sentimen
Positif (93%)
16 Jan 2025 : 12.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

DPRD Kulonprogo Tindak Lanjuti Usulan Pengesahan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

16 Jan 2025 : 12.25 Views 22

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

DPRD Kulonprogo Tindak Lanjuti Usulan Pengesahan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Harianjogja.com, KULONPROGO–Usulan KPU Kulonprogo terkait dengan pengesahan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo terpilih hasil Pilkada 2024 langsung ditindaklanjuti oleh DPRD dengan menggelar Rapat Paripurna, Rabu (15/1).

Dalam rapat paripurna yang digelar, DPRD Kulonprogo menyetujui usulan KPU dan langsung menindaklanjuti dengan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur DIY. Dalam rapat juga diumumkan bahwa Pilkada Kulonprogo 2024 dimenangi pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko.

Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin, menyebut surat tindak lanjut rencana pengesahan dan pelantikan segera dikirim. “Tidak kami batasi waktunya, yang jelas segera kami kirimkan,” katanya, Rabu.

Setelah surat dikirim, kewenangan untuk mengesahkan dan melantik bupati dan wakil bupati terpilih berada di Kemendagri. “Waktunya kapan, tentu menunggu keputusan dari Kemendagri,” ujarnya.

BACA JUGA: Pedagang Mulai Pindah ke Teras Malioboro 2, Fasilitas Lengkap Jadi Harapan Baru

Aris menerangkan jajarannya siap menyambut bupati dan wakil bupati baru. “Untuk pembangunan Kulonprogo tentu kami siap untuk bersinergi bersama dengan pemimpin baru ke depannya,” katanya.

Sebelum menggelar rapat paripurna, Aris menyatakan jajarannya sudah menerima berkas-berkas dari KPU Kulonprogo terkait dengan penetapan hasil pilkada. Dia menyebut ada beberapa dokumen yang diserahkan saat itu, dan semuanya sudah dicermati.

Sebelumnya, Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, menjelaskan terdapat tiga berkas administrasi yang diserahkan ke Dewan. “Ada Surat Keputusan KPU Kulonprogo No.771 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo, ada juga SK KPU Kulonprogo No.6/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo Terpilih Tahun 2024,” katanya.

Selain itu ada Surat Dinas KPU RI No.24/PL.02.7-SD/06/2025. “Isinya tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024," kata Budi beberapa hari yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (93.8%)