Sentimen
Positif (95%)
16 Jan 2025 : 09.58
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

TNI Dilibatkan Makan Bergizi Gratis, YLBHI: Kalau Bukan Tupoksinya Jangan Ditarik Mengelola MBG

16 Jan 2025 : 09.58 Views 38

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

TNI Dilibatkan Makan Bergizi Gratis, YLBHI: Kalau Bukan Tupoksinya Jangan Ditarik Mengelola MBG

FAJAR.CO.ID — Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi sorotan. Muncul pertanyaan, apakah itu bagian dari tugasnya?

Salah satu yang menyoroti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ia meminta TNI dicek kembali tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).

“Coba deh dilihat tupoksinya TNI apakah dibenarkan mengelola MBG,” kata Afif Abdul Qoyim dari YLBHI kepada fajar.co.id, Selasa (14/1/2025).

Jika dalam aturan tupoksinya tidak ada. Maka menurutnya, TNI tidak perlu dilibatkan dalam MBG.

“Klo tidak ada jangan ditarik menjadi pengelola MBG,” ucapnya.

Ketimbang mengurusi MBG. Afif menyarankan TNI fokus pada tupoksinya.

“Kalau bukan tupoksinya jangan ditarik mengelola MBG, fokus kepada peningkatan tupoksi TNI agar TNI semakin profesional,” terangnya.

Sementara itu, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang

dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kemudian tugas pokok TNI sesuai UU TNI Pasal 7 sebagai berikut:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifatstrategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta

keluarganya;

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan

pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem

pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia

dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban

masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat

kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang

sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam,

pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran

dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,dan penyelundupan.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (95.5%)