Sentimen
Undefined (0%)
16 Jan 2025 : 06.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Syarat dan Ketentuannya Sama, Polisi Dorong Pengendara Motor Listrik Punya SIM C

16 Jan 2025 : 06.15 Views 51

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Syarat dan Ketentuannya Sama, Polisi Dorong Pengendara Motor Listrik Punya SIM C

Esposin, SOLO -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo mendorong para pengendara motor listrik untuk mengurus surat izin mengemudi atau SIM C, sama seperti sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM).

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menyampaikan tidak ada pembedaan antara SIM bagi pengendara kendaraan bermotor listrik dengan kendaraan BBM. Karena itu, polisi mendorong bagi pengendara kendaraan listrik menaati aturan wajib punya SIM C.

Hal itu disampaikan Agung saat ditemui Espos di Mapolresta Solo pada Rabu (15/1/2025). Ia mengingatkan di tengah maraknya penggunaan kendaraan listrik baik roda dua dan roda empat di jalanan, para pengendara kendaraan tersebut didorong memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

“Hingga saat ini aturan untuk kepemilikan SIM [bagi kendaraan listrik] tidak ada bedanya dengan yang lainnya,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan pengendara sepeda motor listrik tetap harus memiliki SIM C, sementara pengendara mobil listrik harus memiliki SIM A. Persyaratan, biaya, serta alur pembuatan dan perpanjangan SIM untuk kendaraan listrik sama seperti kendaraan BBM.

“SIM C juga ada penggolongan lagi, yaitu SIM CI dan SIM CII yang berdasarkan pada daya motor listrik atau cc-nya,” tambahnya.

Bagi sepeda motor bermesin 250 cc hingga 500 cc memakai SIM CI, sementara motor bermesin di atas 500 cc memakai SIM CII. Saat ditanya di mana saja masyarakat bisa membuat SIM, Agung menjawab setidaknya ada empat lokasi yang bisa dituju.

Empat lokasi itu yakni Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Solo, Kantin SIM Drive Thru di kawasan Mapolresta Solo, Mal Pelayanan Publik [MPP] di Jl Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon, Solo, serta Bus SIM Keliling.

“Untuk sementara, Bus SIM Keliling harus berhenti sementara atau tidak bisa keliling karena ada satu komponen yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kemungkinan dalam waktu dekat ini nanti akan mulai beroperasi lagi,” kata Agung.

Waktu pelayanan tergantung masing-masing tempat dan jam pelayanan bank pembayaran SIM. Di Satpas Mapolresta Solo mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Kantin Drive Thru pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Di MPP mengikuti jadwal pelayanan di kantor tersebut,” kata dia.

Pendaftaran dan perpanjangan SIM, lanjut Agung, bisa dilakukan di empat tempat tersebut, namun untuk ujian praktik tetap di Satpas Mapolresta Solo. “Letaknya [Satpas] di bagian belakang kompleks Mapolresta Solo, di situ ada gedung berwarna biru. Itu lah Satpas,” tambahnya.

Agung berharap setiap masyarakat yang berkendara memiliki SIM yang sesuai karena tujuannya menurut dia adalah untuk kebaikan bersama semua. “Silakan datang ke tempat-tempat yang sudah disediakan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)