Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Sragen
Kasus: Balap Liar
212 Pemilik Motor akan Disidang, Polisi Petakan 3 Lokasi Balap Liar di Sragen
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN - Sebanyak 212 unit motor hasil operasi balap liar di Sragen Kota segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk disidangkan.
Polisi masih mencocokan ratusan kunci dengan unit motornya sebelum dilimpahkan ke Kejari. Polisi juga memetakan ada tiga wilayah yang sering dijadikan arena balap liar.
Selain 212 unit motor yang disidangkan karena dikenakan tilang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen juga menyidangkan 90 orang pemilik surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita polisi dan dua orang pemilik surat izin mengemudi (SIMl yang juga disita polisi saat operasi balap liar antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) malam lalu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan Santosa kepada Espos.id, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan seluruh unit, STNK, dan SIM diamankan semua sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada 6 Februari 2025. Motor-motor itu, jelas dia, tidak boleh diambil sebelum sidang sebagai upaya untuk memberi efek jera kepada pemilik motor itu agar tidak terlibat dalam balap liar.
"Yang kami ketahui, orang-orang yang ada di lokasi balap liar itu adalah mereka yang berkepentingan menonton atau menyaksikan dan peserta kegiatan balap liar itu sendiri. Ya, yang kami data ada 212 unit motor, 90 STNK, dan dua SIM. Semua ditilang dan disidangkan," kelas Putu Asti.
Dia melanjutkan teknis sidangnya tidak semua harus ke PN tetapi bisa titip sidang, datang sendiri ke PN, dan sebagainya. Dia berkoordinasi dengan Kejari untuk menitipkan barang bukti motor itu ke Rupbasan Sragen.
"Jadwal sidangnya 6 Februari 2025. Satlantas mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan di Sragen. Satlantas memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas," ujarnya.
Dia menjelaskan kepastian yang dimaksud itu warga menggunakan jalan hanya sebagai kegiatan transporasi perpindahan orang dan barang, sehingga bukan sebagai arena untuk balap liar dan arena track-trackan menggunakan knalpot brong. Dia menerangkan balap liar itu berisiko terhadap pengguna jalan lain, pengguna jalan itu sendiri, dan masyarakat yang menggunakan jalur di Sragen.
"Pemetaan kami berdasarkan informasi masyarakat ada tiga lokasi balap liar, yaitu Jamus, Tanon, dan Sragen kota. Kemungkinan Gabugan, Tanon. Kami pernah operasi balap liar di Tanon itu dan menyita lima unit motor diamankan," ujar Putu Asti.
"Sedangkan opersi di Jamus, kami berkolabirasi dengan Polres Karanganyar. Para peserta balap liar didurong ke Sragen dan kemudian ditilang. Penilangan yang melakukan Polres Karanganyar karena lokasinya di perbatasan Sragen-Karanganyar," imbuhnya.
Sentimen: neutral (0%)