Sentimen
Undefined (0%)
15 Jan 2025 : 06.15
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Solo

Perpanjangan SIM di Satpas Polresta Solo, Segini Biaya dan Alur Prosesnya

15 Jan 2025 : 06.15 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Perpanjangan SIM di Satpas Polresta Solo, Segini Biaya dan Alur Prosesnya

Esposin, SOLO -- Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan ketika hampir habis masa berlakunya, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Ada dua cara perpanjangan SIM, yakni luring (offline) maupun daring (online).

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyampaikan setiap pengendara wajib memiliki SIM untuk membuktikan bahwa pengendara itu memiliki kemampuan berkendara yang baik dan memahami aturan yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain terkait kemampuan berkendara, kepemilikan SIM juga sebagai registrasi data pengemudi yang bisa mendukung identifikasi forensik saat diperlukan.

“SIM itu sendiri berdasarkan aturan yang sama berlaku selama lima tahun. Pengendara harus memperpanjang masa berlaku minimal 90 hari sebelum tanggal aktif terakhir,” kata Agung saat ditemui Espos di Mapolresta Solo pada Selasa (14/1/2025).

Bagi para pengendara di Solo yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara luring bisa mengurusnya di Mapolresta Solo, tepatnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang lokasinya berada di bagian belakang kompleks Mapolresta Solo.

Satpas melayani pembuatan dan perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. “Selain itu, di Mapolresta Solo juga disediakan SIM Drive Thru yang lokasinya juga di bagian belakang kompleks Mapolresta Solo. Di situ melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” jelas Kasatlantas.

Adapun berkas yang perlu disiapkan di antaranya SIM yang akan diperpanjang baik asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, surat keterangan kesehatan jiwa dari psikolog yang terdaftar.

“KTP mana pun bisa selama masih bergambar burung garuda, artinya masih warga negara Indonesia, siapa pun bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Solo,” kata dia.

Kalau berkas sudah siap, lanjut Agung, pemohon bisa langsung ke loket pelayanan SIM di Satpas dan mengisi formulir yang disediakan dan kemudian melakukan pembayaran. Adapun jumlah yang harus dibayar jika SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selanjutnya, pemohon SIM mengambil nomor antrean.

“Ketika sudah giliran masuk untuk input data, kami imbau masyarakat untuk memperhatikan betul apa saja yang harus diubah jika perlu ada data pribadi yang diubah dari SIM sebelumnya. Selain itu, yang perlu jadi catatan adalah gelar akademik tidak boleh dituliskan. Hanya nama lahir,” jelasnya.

Setelah input data diri selesai, pemohon nantinya akan diarahkan untuk pengambilan foto diri, sidik jari, dan tanda tangan. “Setelah semua selesai, pemohon itu akan diarahkan ke ruang cetak untuk menunggu SIM barunya,” kata Agung.

Perpanjangan SIM secara luring ini bisa selesai dalam sehari dan kemungkinan tertolaknya sangat kecil selama persyaratan sudah terpenuhi.

Perpanjangan SIM Online

Selain secara luring, pemohon perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SINAR (SIM Nasional Presisi). “Aplikasi ini sama persis sebenarnya dan bisa diunduh di handphone apa pun jenisnya,” tambahnya.

Caranya, pemohon perpanjangan SIM wajib mengunduh aplikasi tersebut dan kemudian mendaftarkan diri di aplikasi. Selanjutnya, untuk surat keterangan sehat fisik dan jiwa, pemohon akan diarahkan di aplikasi tersebut untuk menjawab pertanyaan yang ada.

“Setelah melalui tahapan tersebut, pemohon akan diarahkan untuk pembayaran dengan nominal yang sama seperti offline. Ketika sudah berhasil nanti akan muncul persentase kesiapan 40%,” kata dia.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan perpanjangan SIM secara daring sifatnya terpusat nasional, artinya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan luring.

Karena itu, pemohon SIM diminta bersabar karena adanya antrean untuk berkas yang sudah diisi agar diterima oleh Satpas yang dituju. Nanti akan muncul apakah perpanjangan tersebut diterima atau ditolak.

“Kalau diterima, nantinya akan ada dua pilihan dikirim melalui pos atau mengambil di Satpas yang sudah ditentukan pemohon SIM yang sudah jadi tersebut,” tambahnya.

Agung menjelaskan ketika perpanjangan SIM diterima ada tiga pilihan dalam prosedur pengambilan SIM tersebut. Pertama, dikirim melalui pos yang artinya membutuhkan biaya tambahan untuk ongkos kirim.

Kedua, diambil pemohon sendiri di Satpas yang sudah ditentukan, serta ketiga, diambilkan oleh orang lain dengan catatan ada surat kuasa.

Lalu bagaimana jika permohonan perpanjangan SIM ditolak? Agung mengatakan pemohon bisa datang ke Satpas terdekat atau Satpas yang dituju saat pendaftaran melalui aplikasi.

Agung menekankan untuk mengurangi risiko ditolak, foto diri dilarang hasil editan, jadi harus sesuai dengan apa adanya. Selain itu, usahakan menggunakan foto dengan latar belakang berwarna biru.

“Hal tersebut berkaitan dengan verifikasi keaslian data, karena banyak yang tertolak permohonan perpanjangan SIM akibat dari foto editan itu. Selain itu ini juga bagian dari menghindari penyalahgunaan identitas diri,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)