Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 21.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Syarat dan Alur Pembuatan SIM Baru di Solo, yang Belum Punya SIM Wajib Tahu

14 Jan 2025 : 21.08 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Syarat dan Alur Pembuatan SIM Baru di Solo, yang Belum Punya SIM Wajib Tahu

Esposin, SOLO -- Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Pembuatan SIM bisa diurus kantor kepolisian tingkat kabupaten/kota setempat. 

Bagi yang belum pernah memiliki SIM mungkin menganggap pembuatan SIM itu sulit dan ribet, padahal sebenarnya tidak, asalkan paham syarat dan alurnya.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor karena dengan itu membuktikan pengendara memiliki kemampuan berkendara yang baik.

Selain itu, sebagai registrasi data pengemudi yang nantinya bisa mendukung identifikasi forensik saat diperlukan. “SIM itu berdasarkan aturan berlaku selama lima tahun. Pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM minimal 90 hari sebelum tanggal aktif terakhir,” kata Agung saat ditemui Espos di Mapolresta Solo, Selasa (14/1/2025).

Membuat SIM bisa secara luring (offline) ataupun daring (online). Masyarakat bisa datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kompleks Mapolresta Solo dengan membawa syarat untuk mengurus SIM. Di gedung berwarna biru di belakang Mapolresta Solo tersebut, pembuatan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun syarat yang harus terpenuhi dulu, lanjut Agung, di antaranya usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Untuk SIM BI minimal usia 20 tahun, kemudian minimal 21 tahun untuk SIM BII, serta minimal 23 tahun untuk SIM BIII.

Tes Teori dan Praktik

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pemohon SIM harus menyiapkan KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat fisik dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, dan surat keterangan sehat jiwa dari psikolog yang terdaftar.

“Selain itu, kartu BPJS juga turut disertakan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden [Inpres] Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional,” tambahnya.

Setelah syarat terpenuhi dan siap, pemohon mengajukan permohonan ke loket di Satpas. Di situ akan ada petugas Satlantas Solo yang mengecek kelengkapan berkas syarat pembuatan SIM. Selanjutnya pemohon SIM mengisi blangko formulir pendaftaran di antaranya data diri yang nantinya disesuaikan petugas.

“Setelah itu, registrasi termasuk foto diri, sidik jari, dan tanda tangan,” tambahnya. Setelah prosedur pemberkasan dilalui, pemohon akan diarahkan untuk melakukan tes teori yang berisi lebih kurang 30 soal. Kemudian tes praktik mengemudi di arena yang sudah disediakan di Satpas.

“Selama tes teori akan berlangsung transparan, hasilnya akan langsung diumumkan. Bagi yang tidak lulus harus mengulang ujian dengan jangka waktu tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari,” kata Agung.

Selain itu, Agung juga menyampaikan Satpas Polresta Solo membolehkan pemohon untuk berlatih berkendara di lapangan praktik ujian SIM mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. “Silakan dimanfaatkan agar ujian SIM bisa lancar,” tambahnya.

Sementara bagi pemohon yang lulus ujian akan diarahkan ke loket pembayaran. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk SIM A Rp120.000 dan SIM C B Rp100.000. Setelah selesai pada tahap ini pemohon akan diarahkan ke bagian pencetakan untuk menunggu SIM-nya jadi.

Pembuatan SIM Secara Online

Pembuatan SIM baru juga bisa dilakukan secara daring atau online yang memungkinkan pemohon menghindari antrean saat di Satpas. Pengajuan pembuatan SIM secara online melalui dua aplikasi yakni Digital Korlantas Polri dan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi tergantung jenis handphone yang digunakan. Setelah itu melakukan pendaftaran dan verifikasi data. “Jangan lupa juga untuk menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti pembuatan SIM offline,” kata dia.

Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Setelah semua tahap tersebut dilakukan, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan ujian teori.

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih. “SIM akan bisa diambil setelah ujian praktik berhasil atau dikatakan lulus,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)