Sentimen
Negatif (84%)
14 Jan 2025 : 21.07
Tokoh Terkait

Pertanyakan Kelanjutan Memberantas Judol dan Pinjol, Nanik S Deyang: Mereka Kerasukan

14 Jan 2025 : 21.07 Views 47

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pertanyakan Kelanjutan Memberantas Judol dan Pinjol, Nanik S Deyang: Mereka Kerasukan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga akhir tahun 2024 dalam upaya memberantas judi online dan memperkuat ruang digital yang aman.

Namun, penindakan dan pemblokiran situs dan akun berkonten judi online adalah langkah awal, identifikasi dan pemberantasan jaringan utama di balik aktivitas ini lebih penting agar maksimal memberantas judi online.

Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang, kembali menyoroti fenomena ini termasuk Pinjaman Online (Pinjol).

"Apa kabar Judol dan Pinjol. Dalam kondisi ekonomi terpuruk maka orang kemudian mencari jalan pintas dengan gambling. " ujar Nanik memulai pernyataannya, dikutip dari unggahannya di akun Facebook pribadinya @Naniek Sudaryati Deyang, Senin (13/1/2025).

Fenomena ini kejahatan digital ini menurut Nanik harus segera dituntaskan hingga ke akar. Pasalnya, para pelaku seolah telah kecanduan bahkan menggila dengan perilaku tersebut.

“Gilanya, mereka kerasukan dengan pandangan siapa tahu kali ini beruntung," imbuhnya.

"Bisa dibayangkan gak? Orang yang sudah tidak punya aset apapun, lalu kejanduan Judol. Lalu apa yang terjadi pada orang tersebut? Orang menjadi katagihan Judol akut. Saat sudah tidak ada yang dijual, maka dia kemudian mencari uang dari mana saja, termasuk Pinjol," lanjut jurnalis senior tersebut.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendoring aturan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata. Misalnya, memperberat hukuman bagi penyelenggara judi online dan melarang keras promosi terselubung melalui media sosial.

Pemerintah juga dapat memperluas kerja sama internasional untuk mengejar pelaku lintas negara. Dirinya juga berharap, Kemkomdigi dan pemangku kepentingan terkait menggunakan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data untuk memantau aktivitas judi online secara real-time.

Teknologi ini dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, situs baru yang terindikasi terkait perjudian, dan bahkan menganalisis strategi promosi para pelaku.

Selain itu, lanjut Fahira Idris, kampanye yang terstruktur dan berbasis nilai budaya serta agama dapat menjadi alat edukasi yang efektif. Pesan-pesan yang menggugah kesadaran tentang bahaya judi online perlu disampaikan melalui berbagai media, termasuk televisi, radio, media sosial, dan komunitas lokal.

Pemberantasan judi online, sambung aktivis perempuan ini, bukanlah tugas yang sederhana. Itulah kenapa, selain menindak konten dan akun yang terlibat, efek jera pada pelaku utama harus menjadi prioritas.

“Langkah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat luas. Dengan regulasi yang kuat, teknologi canggih, dan kampanye edukasi yang masif, saya yakin, kita dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian online,” pungkas Fahira Idris. (Pram/fajar)

Sentimen: negatif (84.2%)