Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo
Kuasa Hukum Sritex : Pernyataan Kurator Tak Sesuai Fakta
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO-Kuasa hukum empat debitur pailit Sritex menyebut pernyataan tim kurator tidak sesuai fakta di lapangan. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nasib ribuan buruh yakni menjamin aktivitas produksi terus berjalan.
Pengadilan Negeri Niaga Semarang menggelar rapat kreditur dengan agenda verifikasi lanjutan, Selasa (14/1/2025). Rapat kreditur itu dipimpin hakim pengawas, Haruno Patriadi. Rapat kreditur itu ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan. Empat debitur pailit, yakni PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya diwakili oleh kuasa hukum, yakni Jonggi Siallagan dan Patra M. Zen. Mereka menekankan azas keadilan dan perlindungan kepentingan bersama dalam penanganan kepailitan.
Kuasa hukum empat debitur, Jonggi Siallagan, membantah pernyataan tim kurator yang menyebut pihak debitur pailit tidak kooperatif dan intervensi yang menghambat tugas mereka. "Klien kami telah meminta tim kurator untuk berkunjung atau site visit ke kantor dan pabrik. Faktanya, tim kurator baru satu kali berkunjung ke pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," ujar dia, sesuai keterangan tertulis yang diterima Espos, Selasa (14/1/2025).
Kuasa hukum empat debitur lainnya, Patra M. Zen, mengatakan debitur telah menyampaikan kepada tim kurator agar bekerja di area pabrik di Sukoharjo. Bahkan, ruangan khusus sudah disiapkan untuk tim kurator sejak putusan pailit pada akhir Oktober 2024.
Namun, tim kurator tidak pernah datang apalagi bekerja di area pabrik Sritex. "Debitur sudah menyampaikan melalui surat resmi pada 1 November 2024," ujar dia.
Soal going concern, Patra menjelaskan keberlangsungan usaha dan aktivitas produksi menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kelangsungan hidup ribuan karyawan. Hal ini untuk menyelamatkan Sritex yang sudah memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah dan masyarakat selama 58 tahun. "Solusi paling bijak adalah memastikan operasional Sritex tetap berjalan. Ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha, melindungi hak-hak pekerja, dan mencegah kerugian lebih besar."
Sebelumnya, salah satu tim kurator, Denny Ardiansyah, saat jumpa wartawan di Semarang, Senin (13/1/2025) malam, menyatakan melanjutkan aktivitas operasional perusahaan yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat.
Dia menyebut laporan keuangan proses produksi dan penjualan pada Juni mengalami kerugian yang cukup besar. Terlebih, Sritex masih memiliki total tagihan utang senilai Rp32,6 triliun.
Sentimen: neutral (0%)