Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 19.01
Informasi Tambahan

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Tokoh Terkait

Ada Usul Dana Zakat untuk Biayai Program MBG, Bisakah?

14 Jan 2025 : 19.01 Views 43

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Ada Usul Dana Zakat untuk Biayai Program MBG, Bisakah?

Espos.id, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin mengusulkan pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).  "Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana [program MBG]," ujar dia, Selasa (14/1/2025). 

Dia memandang pembiayaan program MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program tersebut. Menurut dia, selama ini sudah banyak masyarakat kelas menengah atas yang sudah memiliki tradisi memberikan bantuan makanan kepada anak sekolah. Ia percaya masyarakat juga ingin bergotong royong untuk terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG. "Bagi kami dalam program MBG terkandung misi kemanusiaan yang universal. Bagi sebagian besar anak-anak Indonesia di daerah, program MBG menjadi kebutuhan penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan mereka," ujar Sultan.

Menanggapi usulan ini, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad  mengatakan usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian mendalam, sebab zakat diperuntukkan bagi delapan Asnaf (penerima yang berhak). "Konteks makan berigi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin," ujar Noor Achmad.

Noor mengatakan penggunaan dana zakat untuk mendukung Program MBG memungkinkan, asalkan penerimanya adalah anak-anak yang masuk dalam kategori fakir miskin. "Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik [penerima manfaat zakat]. Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa," kata dia.

Menurut dia, sasaran penerima Program MBG, utamanya anak-anak sekolah, sangat luas. Baznas tidak mungkin untuk memverifikasi satu per satu mengingat latar belakang siswa dalam satu sekolah saja bermacam-macam. "Kami enggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak, banyak orang. Sehingga kami juga enggak bisa verifikasi satu per satu. Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, enggak masalah," kata dia.

Ia menegaskan dana zakat siap dikucurkan kapan saja, tetapi dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi umat. Sementara untuk mendukung Program MBG maka harus dilakukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran.

Sedangkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung Program MBG. "Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima," ujar Gus Yahya, sapaannya.

Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun sasaran Program MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan asnaf. Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.

Sentimen: neutral (0%)