Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 19.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: PHK

Buruh PT Bitratex Grup Sritex Pilih PHK, Ini Alasannya!

14 Jan 2025 : 19.06 Views 29

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Buruh PT Bitratex Grup Sritex Pilih PHK, Ini Alasannya!

Esposin, SEMARANG - Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan pailit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya, termasuk PT Bitratex Industries. Namun, berbeda dengan buruh Sritex yang meminta langkah going concern, buruh Bitratex justru memilih pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai solusi terbaik.

Seorang buruh Bitratex, E, 52, menyebutkan bahwa kondisi perusahaan memburuk sejak diakuisisi Sritex pada 2018. “Hak kami terus dikurangi, seperti insentif, uang transport, bonus jabatan, bahkan THR. Saat ini, kami sudah tiga bulan dirumahkan tanpa gaji,” ungkap E kepada Espos, Selasa (14/1/2025).

Sebagai seorang ibu tunggal dengan dua anak, E mengaku terhimpit secara ekonomi. Status karyawan yang digantung tanpa kepastian membuat banyak buruh tidak bisa mencari pekerjaan baru. “Kami hanya ingin PHK agar bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk modal usaha,” tambahnya.

Pilihan Sulit di Tengah Intimidasi

Buruh Bitratex menghadapi tekanan dari berbagai pihak. E mengungkapkan, pada Senin (6/1/2025), seorang oknum TNI memaksa membuka segel pabrik yang dijaga Brimob atas instruksi Tim Kurator untuk mengamankan aset perusahaan.

“Kami ingin pemerintah dan manajemen Sritex mendengar aspirasi kami. Banyak pekerja sudah mengabdi lebih dari 30 tahun dan ingin PHK agar hak mereka dipenuhi,” tegas E.

Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setiyono, menyebutkan bahwa jumlah karyawan Bitratex terus berkurang dari 2.500 orang pada 2021 menjadi 1.166 orang pada 2025. “Sebagian besar buruh kini dirumahkan tanpa kompensasi, bahkan sejak September 2024,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025).

Utang Sritex Capai Rp32,6 Triliun

Tim Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan total utang Sritex mencapai Rp32,6 triliun, jauh melampaui aset perusahaan yang hanya sekitar Rp10 triliun. “Kami telah menyegel pabrik Bitratex pada 9 Januari 2025 untuk mengamankan aset,” jelasnya.

Para buruh berharap langkah PHK dapat segera dilakukan, agar mereka memperoleh hak-hak yang menjadi milik mereka, seperti JHT, dan dapat mencari peluang baru di luar perusahaan.

Sentimen: neutral (0%)