Tim Kurator Sritex Surati Presiden Pabowo, Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Tim Kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaja, mengambil langkah besar dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah serupa juga akan dilakukan kepada lembaga dan instansi pemerintah lainnya.
Denny Ardiansyah, salah satu anggota Tim Kurator, menjelaskan bahwa perlindungan ini diperlukan untuk mencegah gangguan dari pihak-pihak yang berpotensi menghalangi tugas-tugas mereka, seperti pengamanan aset, pemblokiran rekening, hingga penyegelan harta pailit.
“Kami meminta perlindungan hukum dari pemerintah agar Tim Kurator dapat bekerja sesuai amanat undang-undang tanpa intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Denny dalam konferensi pers di All Stay Hotel, Kota Semarang, Senin (13/1/2025) malam.
Dugaan Pelanggaran oleh Debitur Pailit
Denny mengungkapkan bahwa sejak dinyatakan pailit, pihak debitur masih menjalankan perusahaan seolah tidak ada keputusan pengadilan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Lebih serius lagi, Tim Kurator menemukan bukti bahwa debitur, terutama Sritex, diduga melakukan aktivitas ilegal dengan menyelundupkan barang ekspor dan bahan baku dengan dukungan oknum Bea Cukai. Bukti foto dan video telah disiapkan sebagai pendukung klaim ini.
“Karena debitur tidak kooperatif, kami telah mulai melakukan pengamanan aset, termasuk penyegelan pabrik PT Bitratex Industries [grup Sritex] pada 9 Januari 2025,” tegas Denny.
Harapan kepada Pemerintah
Tim Kurator mendesak pemerintah untuk memperbaiki koordinasi lintas kementerian agar penanganan kasus Sritex yang dinyatakan pailit berjalan lebih terintegrasi. Mereka juga meminta Direktur Utama atau pemilik Sritex untuk hadir dalam pertemuan agar semua pihak mendapatkan gambaran jelas mengenai situasi ini.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah dan pihak terkait agar Tim Kurator dapat menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” tambah Denny.
Tim Kurator lainnya, Nurma C.Y. Sadikin, menjelaskan alasan belum dilakukannya langkah Going Concern, yakni karena belum ada pihak yang siap bertanggung jawab atas risiko kerugian. “Kami hanya ingin memastikan ada pihak yang bisa menjamin semua risiko. Kalau sudah ada, kami siap jalankan Going Concern,” tutup Nurma.
Sentimen: neutral (0%)