Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten
Kakek-Kakek di Klaten Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SD
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KLATEN – Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri yang sudah berusia lanjut usia, S, 66.
S sudah ditangkap aparat Polres Klaten setelah ada laporan dari keluarga korban.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan dugaan aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (21/9/2024) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di kamar mandi rumah keluarga korban. Korban seorang bocah perempuan berumur 12 tahun.
“Modus operandi pelaku dengan membujuk rayu korban,” kata Kapolres dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/1/2025).
Sebelum peristiwa itu, korban bermain di kebun samping rumahnya bersama teman-temannya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, korban melihat pelaku dan menghampiri korban dan berbicara dengan nada pelan dan ekspresi muka yang mengancam serta mata melotot.
“Sembari berkata untuk merayu dan membujuk si korban agar mau menurut perintah si pelaku,” kata Kapolres.
Pelaku mengajak korban ke kamar mandi di rumah keluarga dan melakukan perbuatan cabul.
Aksi bejat S dipergoki oleh salah satu orang yang melihatnya keluar dari kamar mandi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Kapolres menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi beserta alat bukti berupa surat hasil visum korban, penyidik Polres Klaten menangkap S, Jumat (3/1/2025) sore.
Pria lansia itu ditangkap di tempat dia bekerja di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.
S kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Pria itu diancam pindana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengungkapkan pelaku dan korban terhitung masih tetangga beda RW.
Pelaku mengaku satu kali melakukan perbuatan cabul.
Sentimen: neutral (0%)