Sentimen
Negatif (95%)
14 Jan 2025 : 17.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading

Kasus: Maling, pencurian

Tokoh Terkait

Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Motor Didor

14 Jan 2025 : 17.00 Views 36

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Motor Didor


Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan dua maling motor ini berkat informasi warga yang kehilangan motornya di Jalan Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu 8 Desember 2024.

Dari hasil pendalaman aparat Polsek Kelapa Gading, kata Seto, terdapat lima orang yang melakukan pencurian. 

Dalam beraksi, lima pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekusi hingga mengawasi.

"Dengan cara menarik kabel jalur kontak dan pelaku memasang soket buatan di kotak jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motornya menjadi hidup atau menyala," kata Seto dalam konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin 13 Januari 2025.

Kemudian, pelaku juga merusak setang motor dan membawa kabur motor korban dengan diikuti oleh pelaku lainnya.

Komplotan ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Setiap motor hasil curian mereka jual kembali dengan harga Rp3,5 juta.

Dua tersagka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sentimen: negatif (95.5%)