Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: kebakaran
Respons BKPP Soal PPPK di Pemkot Semarang yang Diterima Lintas OPD
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihanan (BKPP) Kota Semarang buka suara soal polemik banyaknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai kompetensi atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran OPD terutama dinas teknis yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Kepala BPKK Kota Semarang, Joko Hartono, menerangkan bahwa proses seleksi PPPK tahap pertama telah dilaksanakan sesuai prosedur. Para pelamar juga memang tidak dilarang mendaftar PPPK lintas OPD.
Dari seleksi PPPK tahap pertama, BKPP Kota Semarang mencatat sebanyak 331 pelamar diterima PPPK lintas OPD. Sementara secara keseluruhan terdapat 2.324 orang dinyatakan lolos seleksi dari jumlah pelamar sebesar 4.078.
“PPPK yang diterima lintas OPD di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang cuman sekitar 16 persen. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) malah 44 persen. Karena perintahnya sederhana, permudah pendaftaran dan syaratnya agar semua non ASN bisa daftar serta mengikuti ujian PPPK. Jika tidak mengikuti proses administrasi, kita berhentikan,” kata Joko Hartono saat ditemui Espos, di kantornya Selasa (14/1/2025).
PPPK yang diterima lintas OPD tidak hanya terjadi di lingkungan Pemkot Semarang. Joko menyebut seluruh kota dan kabupaten lainnya demikian. Sehingga tidak ada yang hal yang perlu dipermasalahkan.
“Formasi PPPK ini lebih banyak ke administratif, sementara soal (formasi) keterampilan dan keahlian itu jabatan fungsional. Artinya mereka harus memiliki keahlian tertentu, kemudian juga kualifikasi pendidikan tertentu. Apakah di OPD tertentu masih tersedia tidak kotak jabatan fungsionalnya,” tuturnya.
Joko lalu membeberkan jabatan fungsional di setiap OPD tidak sebanyak jabatan adminstratif. Dia mencontohkan kotak jabatan fungsional di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) hanya 10 formasi dan jabatan tersebut sudah terisi.
“Yang pasti dan perlu digarisbawahi untuk teman-teman non ASN yang sudah masuk database. Namun tidak sempat mendaftar PPPK tahap pertama atau non ASN yang belum masuk database tapi masa kerjanya sudah dua tahun. Dipersilahkan untuk mendaftar di PPPK tahap kedua, kalau tidak mendaftar akan kita berhentikan,” terangnya.
Sebelumnya beberapa dinas teknis seperti Damkar dan DPU Kota Semarang mengeluhkan banyaknya orang baru di instansi mereka pasca hasil seleksi PPPK. Kedua dinas tersebut cukup khawatir orang baru yang diterima lintas OPD tersebut akan kesulitan dalam hal adaptasi.
“Harapan kami sebetulnya yang lowongan 186 formasi PPPK itu dari pegawai non ASN Damkar. Namun ada 17 orang dari OPD lain yang justru mendaftar di Damkar dan malah diterima,” kata Ade Bhakti saat dikonfirmasi Espos, Jumat (10/1/2025).
Mantan Camat Gajahmungkur itu kemudian mempertanyakan kompetensi 17 orang baru tersebut. Pasalnya Ade menyebut semua pegawai non ASN Damkar harus memiliki sertifikasi pemadam pemula atau FF1.
“Sertifikasi itu juga tidak didapatkan secara cuma-cuma, makanya misal ada orang luar masuk ke sini. Kami pertanyakan kompetensinya, kalau pun harus dipaksakan diterima otomatis nanti ada pelatihan yang cukup memakan waktu,” tukasnya.
Sentimen: neutral (0%)