Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Semarang
Belum Ditahan, 3 Tersangka di PPDS Undip Semarang Selesai Diperiksa Polda Jateng
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, telah selesai memeriksa 3 tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Kendati demikian, para tersangka tak kunjung ditahan karena penyidik belum melihat unsur yang memenuhi langkah penahanan.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yakni Kepala Program Studi atau Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas FK Undip Semarang, TE. Kemudian Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior PPDS FK Undip berinisial ZYA.
Ketiga tersangka itu sebenarnya akan diperiksa secara bersamaan pada Kamis (2/1/2025) lalu. Namun TE, mangkir atau tak bisa hadir di pemeriksaan dengan alasan sakit.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menjadwalkan pemanggilan ulang bagi TE pada Senin (6/1/2025). Kali ini, TE hadir dan diperiksa selama tiga hari.
“Sudah, sudah [diperiksa semua] ya. Minggu ini akan limpahkan berkasnya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Kendati seluruh tersangka telah selesai dimintai keterangan dan berkas bakal dilimpahkan, TE, SM, maupun ZYA tak ada yang dilamukan penahanan. Para tersangka dinikai kooperatif sehingga tak memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penahanan.
“Tahan atau tidak, kita liat unsur-unsur yang memenuhi apakah bisa ditahan. Dan [TE sakit-sakitan] itu belum ganggu proses penyidikan,” jelasnya.
Saat disinggung adanya paporan penyidik Polda Jateng tak profesional dalam menangani kasus PPDS Undip Semarang ini, Dirreskrimum tak mau ambil pusing. Menurutnya, setiap masyarakat mempunyai hak dan penilaian masing-masing.
“Enggak ada masalah, semua berhak sampaikan [pendapat]. Kota prinsip sesuai aturan dan fakta,” ucapnya.
Termasuk ketika ditanya mengenai perkataan pengacara tersangka yang membantah dan mempertanyakan perputaran uang Rp2 milliar dari kasus PPDS Undip Semarang ini dari mana, Dirreskrimun enggan menanggapi. Tiap orang, menurutnya, punya pandangan dan pembelaan masing-masing.
“Pengacara menyatakan apa terserah. Nanti dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Sentimen: neutral (0%)