Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 13.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan

Surati Kapolres Boyolali, Bocah KM Minta 6 Emak-Emak di Desa Banyusri Ditahan

14 Jan 2025 : 13.12 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Surati Kapolres Boyolali, Bocah KM Minta 6 Emak-Emak di Desa Banyusri Ditahan

Esposin, BOYOLALI -- Bocah korban penganiayaan dari Banyusri, Wonosegoro, KM, lewat kuasa hukumnya, Asri Purwanti, menyurati Kapolres Boyolali untuk meminta agar enam tersangka ibu-ibu ditahan. 

Saat ini keenam tersangka yang dimaksud berstatus sebagai tahanan kota. 

Oleh Asri Purwanti, surat permohonan KM diserahkan ke Mapolres Boyolali, Selasa (14/1/2025).  

Asri mengatakan pihaknya memohon kepada Kapolres Boyolali agar segera menindaklanjuti enam orang tersangka yang belum ditahan. 

Menurutnya sesuai dengan Pasal 21 KUHP, pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara harus ditahan. 

Asri mengatakan pihak keluarga korban sebenarnya mendiamkan ketika enam ibu-ibu yang menjadi tersangka tidak ditahan. 

Ia mengatakan pihaknya menghomati kinerja Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali tidak menahan enam ibu-ibu karena mereka memiliki anak kecil. 

"Namun karena emak-emak malah membuat lagi masalah, dengan melaporkan balik klien saya dan ayahnya ke Polres Boyolali maka kami mohon ke bapak kapolres agar enam tersangka bisa ditahan," kata dia ditemui di Polres Boyolali. 

Ia menjelaskan surat tersebut ditembuskan ke Kejari Boyolali dan Polda Jawa Tengah. 

Asri akan datang langsung ke dua instansi tersebut sambil membawa bukti surat kuasa dan foto keadaan KM sesaat setelah penganiayaan. 

Ia mengatakan kliennya juga mendapatkan intimidasi karena tidak mau berdamai. 

Akibatnya, kliennya harus mengungsi agar tidak sedesa dengan para tersangka. 

"Ini juga sebagai pembelajaran agar di masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri," kata dia. 

Asri mengatakan KM dilaporkan balik dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencurian beberapa benda termasuk celana dalam. 

Padahal kata Asri, KM didiagnosa memiliki penyakit jiwa. 

Seharusnya, KM diobati bukan dihakimi bahkan dilaporkan ke polisi. 

Asri juga mempertanyakan bukti bahwa KM melakulan pelecehan seksual. 

"Kalau KM melakukan pelecehan seksual ke ibu-ibu, apa enggak mati dari dulu-dulu? Buktinya apa? Harus ada visum, saksi, dan lain-lain. Masa anak kecil berani ke rumah orang tengah malam lalu melakukan peleceham seksual? Kami membatah, enggak mungkin," kata dia. 

Asri berharap setelah pemberian surat ke Kapolres Boyolali, nantinya kepolisian bisa bertindak untuk menahan enam ibu-ibu yang menjadi tersangka. 

"Setelah ini apalah berani menahan, kalau tidak berani, ada apa ya?" kata Asri. 

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum warga Banyusri yang melaporkan KM dan ayahnya, Ria Magdalena, menyampaikan ada tiga laporan yang dilayangkan warga ke polisi yaitu pelecehan atau tindakan asusila dengan terlapor KM, pencurian dengan terlapor KM, dan penganiayaan dengan terlapor ayah KM. 

“Bapak M ini menganiaya anaknya sendiri. Kami ada dua saksi yang menyaksikan langsung,” kata Ria kepada wartawan di Polres Boyolali, Kamis (9/1/2025). 

Sentimen: neutral (0%)