Sentimen
Negatif (61%)
14 Jan 2025 : 12.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalideres, Kamal, Tegal, Tegal Alur

Kasus: mayat

SKPD Wajib Selektif Berikan Izin Pendirian Bangunan

14 Jan 2025 : 12.07 Views 17

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

SKPD Wajib Selektif Berikan Izin Pendirian Bangunan


Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menggelar audiensi dengan Aliansi Menceng Menolak Rumah Pembakaran Mayat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut regulasi dan menghentikan pembangunan krematorium di Jalan Kamal Raya No. 49, Kampung Menceng, RT 003 RW 006 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

“Ini kan antara pusat (kementerian) dan daerah berbeda karena ada Omnibus Law yang tak mengharuskan IMB (hanya perlu persetujuan bangunan Gedung)," kata Inggard dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

“Tapi kan dasar-dasarnya masukan dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab. Nah, kalau misal harus dibatalkan, ya harusnya masuk pengadilan karena putusannya di pusat,” sambungnya.

Inggard juga mengingatkan agar semua pihak berpegang teguh pada peraturan berlaku. Sekaligus mengimbau agar pembangunan krematorium dihentikan sebelum seluruh regulasi terpenuhi.

Komunikasi dengan warga pun harus terjalin, sehingga menghindari konflik.

“Kami memberi rekomendasi, rapatkan di wilayah dulu. Sekaligus pembangunannya (krematorium) disetop,” pungkas Inggard.

Sentimen: negatif (61.5%)