Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 19.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Terkuak! Mantan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Akui Terima Setoran dari PPK

13 Jan 2025 : 19.48 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Terkuak! Mantan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Akui Terima Setoran dari PPK

Esposin, SEMARANG – Fakta baru terus terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (JBT), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/1/2025). Dalam sidang tersebut, para mantan Kepala BTP JBT mengaku menerima setoran uang operasional dari pejabat pembuat komitmen (PPK), yang berasal dari fee kontraktor proyek di wilayah kerjanya.

Pengakuan ini terungkap saat sidang dengan terdakwa PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, yang dihadiri oleh sejumlah saksi kunci.

Mantan Kepala BTP Yuwono Wiarco Mengaku Terima Rp260 Juta

Yuwono Wiarco, mantan Kepala BTP JBT yang menjabat pada periode 2017 hingga 2018, mengungkapkan bahwa ia menerima setoran uang dengan total Rp260 juta selama masa jabatannya. Ia menyebut uang tersebut sebagai dana operasional bulanan yang diserahkan pada rapat-rapat tertentu di kantor. "Dana operasional bulanan, tetapi tidak diberikan tiap bulan. Diberikan kalau bertemu di rapat di kantor," ungkap Yuwono dalam kesaksiannya.

Meski demikian, Yuwono membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari PPK setelah ia purnatugas.

Joko Prahoro Juga Terima Setoran dari PPK

Selain Yuwono, mantan Kepala BTP lainnya, Joko Prahoro, yang menjabat pada periode 2018 hingga 2019, mengaku menerima uang setoran sebesar Rp200 juta. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dalam empat kali pemberian, masing-masing Rp50 juta. Joko juga mengaku menerima sebuah jam tangan mewah dari terdakwa Yofi Okatriza.

Joko mengonfirmasi bahwa uang dan barang yang diterimanya berasal dari setoran para kontraktor pelaksana proyek yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Yofi Okatriza Dituduh Terima Suap Rp55,6 Miliar

Sebelumnya, terdakwa Yofi Okatriza, yang merupakan mantan PPK BTP JBT, diketahui menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Pemberian tersebut berlangsung antara tahun 2017 hingga 2020. Selain uang, Yofi juga menerima hadiah berupa barang senilai Rp1,9 miliar.

Sentimen: neutral (0%)