Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 18.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Solo

Kasus: pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait

Pengacara Bantah Mengkriminalisasi Bocah KM, Sebut Pelapornya Warga Umum

13 Jan 2025 : 18.47 Views 23

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pengacara Bantah Mengkriminalisasi Bocah KM, Sebut Pelapornya Warga Umum

Esposin, BOYOLALI -- Penasihat hukum dari ibu-ibu asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, Ria Magdalena, membantah adanya kriminalisasi terhadap KM, 12, bocah korban penganiayaan yang merupakan tetangga mereka. 

Ria Magdalena mengatakan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan ke ibu-ibu Banyusri tidak tepat.

“Soalnya yang melaporkan KM kan bukan tersangka, jadi korbannya yang lain. Bukan yang memukul atau yang menganiaya. Jadi korban lain yang merasa dirugikan, dicuri celana dalamnya dan dilecehkan secara seksual. Enggak ada [kriminalisasi], pure dari ibu-ibu merasa dirugikan,” kata dia ditemui di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Senin (13/1/2025).

Soal ada ancaman pemidanaan kepada para ibu-ibu Banyusri, Ria mengatakan masih melihat nantinya seperti apa.

“Tapi yang jelas apa yang kami omongkan, kami laporkan itu fakta, tidak mengada-ada,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah ibu-ibu mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (9/1/2025) sore. 

Mereka melaporkan KM, 12, bocah yang sempat viral karena dianiaya warga karena menjadi korban pencurian celana dalam hingga pelecehan seksual, beberapa waktu lalu.

Pendamping hukum warga yang datang, Ria Magdalena, menyampaikan ada tiga laporan yang dibawa yaitu pasal pelecehan atau tindakan asusila yang diduga dilakukan KM, pencurian yang dilakukan KM, dan penganiayaan yang dilakukan ayah KM, Mulyadi.

“Bapak Mulyadi ini menganiaya anaknya sendiri. Dan kami ada dua saksi yang menyaksikan langsung,” kata Ria kepada wartawan ditemui Polres Boyolali, Kamis.

Ia menjelaskan kronologi berawal sewaktu ketahuan mencuri pada pertengahan November 2024, awalnya ada permintaan maaf dari anak dan bapaknya sekaligus berpamitan.

Sewaktu dikumpulkan bersama warga, KM mengakui perbuatannya yang tidak hanya mencuri celana dalam tapi juga perbuatan asusila seperti pelecehan seksual terhadap beberapa teman perempuannya, mencuri HP, uang, dan sebagainya.

“Sewaktu anaknya mengaku, bapaknya langsung bereaksi. Yang kali pertama melakukan itu bapaknya sendiri. Dipukul sampai jatuh, waktu jatuh masih dipukuli lagi,” kata dia.

Ia mengatakan saat itu tidak ada tekanan dari warga untuk Mulyadi memukul KM.

Namun yang diherankan hingga 14 orang ditetapkan menjadi tersangka, nama Mulyadi tidak muncul menjadi tersangka padahal ia menjadi pemicu pertama mengawali penganiayaan.

Terpisah, Kuasa hukum bocah korban penganiayaan dari Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Asri Purwanti, menilai ada upaya kriminalisasi kepada kliennya, KM, dan ayahnya, M. 

Hal tersebut menyusul adanya laporan dari ibu-ibu soal KM dan ayahnya ke Polres Boyolali, Kamis (9/1/2025).

Asri menyebut membuat laporan ke polisi adalah hak pelapor. Bahkan, ada tersangka penganiayaan yang ikut datang ke Polres Boyolali untuk mendampingi pelaporan pada Kamis lalu. 

Dari aksi itu, ia menilai ada upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada kliennya.

 “Kalau mereka melaporkan KM beserta ayahnya, polisi harus tahu permasalahannya. Ini untuk balas dendam atau laporannya berbobot. Perkara ini sepertinya akan ada kriminalisasi,” kata dia ketika dihubungi Espos, Minggu (12/1/2025).

Asri mengatakan keluarga bocah asal Wonosegoro, Boyolali, itu sempat diajak damai oleh pelaku penganiayaan. 

Namun, keluarga korban menolak karena mencari keadilan untuk sang anak. Setelah upaya damai ditolak, Asri mengatakan kliennya dilaporkan ke polisi.

Ia menggarisbawahi penyidik Polres Boyolali harus hati-hati dan lebih memahami perkara ini. 

Asri mengatakan KM dan ayahnya dilaporkan dengan tuduhan mencuri dan pelecehan seksual.

Asri mempertanyakan mencuri seperti apa, aksinya tertangkap tangan, atau hanya berdasarkan pengakuan di tengah tekanan, dan sebagainya. 

Soal barang bukti yang dibawa, ia mengatakan hal tersebut harus dibuktikan kebenarannya.

Asri mengatakan KM telah mendapatkan pemeriksaan psikiater dari RSUD dr Moewardi Solo. 

Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan bocah asal Wonosegoro, Boyolali, korban penganiayaan itu harus menjalani pengobatan selama tiga tahun karena ada gangguan kejiwaan. 

Sentimen: neutral (0%)