Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto, Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

joko widodo
Terungkap di Sidang Korupsi DJKA! Pejabat Kemenhub Galang Dana Pilpres 2019
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG - Dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengumpulan dana untuk mendukung kemenangan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 mencuat dalam sidang kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/1/2025), menghadirkan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Danto mengungkapkan bahwa Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, ditugaskan oleh Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan dana senilai Rp5,5 miliar. Dana tersebut dikabarkan digunakan untuk keperluan pemenangan dalam Pemilu Presiden 2019.
Pengumpulan Dana dari Kontraktor Proyek Perkeretaapian
Danto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan DJKA, yang sumbernya berasal dari fee para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Saya mendapat informasi bahwa Pak Zamrides diminta untuk meninggalkan Indonesia sementara karena pergerakannya terpantau oleh KPK," ujar Danto dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Ketika Zamrides tidak lagi berada di Tanah Air, Danto mengaku diminta langsung oleh Menteri Perhubungan untuk melanjutkan pengumpulan dana dari para PPK. Setiap PPK diinstruksikan menyetor sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa dalam kasus ini, Yofi Okatriza.
Dana untuk Keperluan Khusus
Selain dana pilpres, fee dari kontraktor juga digunakan untuk keperluan lainnya, seperti pembelian 25 ekor hewan kurban. Bahkan, Biro Umum Kemenhub disebut diminta menyumbang Rp1 miliar untuk kebutuhan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan kerja ke Sulawesi.
Secara pribadi, Danto mengaku menerima Rp595 juta dari terdakwa Yofi Okatriza. Uang tersebut, menurutnya, sudah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap dan Hadiah Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, terdakwa Yofi Okatriza diduga menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama periode 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga mendapatkan hadiah berupa barang senilai Rp1,9 miliar.
Kasus ini semakin menguatkan sorotan terhadap praktik korupsi di lingkungan Kemenhub dan dampaknya terhadap proyek infrastruktur perkeretaapian.
Sentimen: neutral (0%)