Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 16.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kecelakaan, penganiayaan

Mijen Semarang Dianiaya Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

13 Jan 2025 : 16.42 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Mijen Semarang Dianiaya Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus menyelidiki kematian Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja pada September 2024 lalu. Dalam perkembangan terbaru, Polda Jateng telah memeriksa 13 saksi dan melakukan ekshumasi makam korban.

13 Saksi Diperiksa, Termasuk Keluarga dan Warga Sekitar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan berencana menambah 3 saksi lagi pada Senin (13/1/2025).

“Kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar. Hari ini ada tambahan tiga saksi lagi. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Kombes Pol. Dwi seusai ekshumasi di Kecamatan Mijen, Senin.

Namun, Kombes Pol. Dwi menegaskan bahwa terduga pelaku, yang merupakan anggota Satlantas Polresta Jogja, belum diperiksa karena penyelidikan masih berfokus pada bukti awal.

Ekshumasi Makam Korban untuk Mencari Bukti

Proses ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan oleh Polda Jateng pada Senin pagi untuk mengungkap penyebab kematian korban. Proses ini berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

“Hasil dari ekshumasi ini akan menjadi bukti pendukung apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol. Dwi.

Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, berharap proses ekshumasi dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga Darso. Ia juga meminta agar terduga pelaku tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga diproses secara pidana.

“Keluarga Darso sangat membutuhkan keadilan. Kami berharap ekshumasi ini bisa mendukung pengungkapan kasus ini,” ujar Antoni.

Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Satlantas Polresta Jogja

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Jogja. Saat itu, Darso, yang mengendarai mobil rental, bertanggung jawab dengan membawa korban kecelakaan ke klinik. Namun, karena keterbatasan finansial, ia meninggalkan KTP sebagai jaminan.

Pada 21 September 2024, Darso diduga mengalami penganiayaan di dekat rumahnya, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian di Kecamatan Mijen. Istrinya, Poniyem, bersama kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Sentimen: neutral (0%)