Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Institusi: IPB
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi
Babak Baru Korupsi Timah, Penaksir Kerugian Negara Rp300 T Dilaporkan Polisi
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA — Hitungan kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 menjadi pro kontra karena penaksir atau penghitungnya dilaporkan polisi, begini duduk perkaranya.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo untuk melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun. Namun, angka tersebut memicu kontroversi.
Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Prof Bambang ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Tuduhan Dipertanyakan
Sementara, Prof Bambang mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara itu.
“Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Ia mengatakan bahwa pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
Lalu, lanjut dia, dirinya sebagai ahli lingkungan telah mengikuti persyaratan sebelum menentukan nilai kerugian, yakni dengan menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area yang diduga rusak.
"Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan," ucapnya.
Apabila memang tidak terima dengan hasil perhitungan, Bambang menilai bahwa keberatan itu harus disampaikan di dalam sidang.
"Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)