Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 15.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta

Kasus: kecelakaan, penganiayaan

Polda Jateng Bawa Organ Tubuh Warga Mijen Semarang dalam Ekshumasi

13 Jan 2025 : 15.40 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Polda Jateng Bawa Organ Tubuh Warga Mijen Semarang dalam Ekshumasi

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, melakukan ekshumasi atau pembongkaran makan Darso, 43, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga dianiaya anggota Satlantas Polresta Jogja, Senin (13/1/2025) pagi.

Sebagian organ vital di tubuh milik korban bagian dada dan kepala, dibawa oleh tim Forensik untuk pemeriksaan penyebab kematiannya.

Pantauan Espos, makam Darso yang akan dibongkar ini telah dipasangi tratak hijau dengan terpal biru di sekelilingnya. Keluarga-kerabat korban didampingi kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timor, hadir dalam proses ekshumasi ini.

Kendati keluarga-kerabat korban hadir di lokasi makam, tak semuanya masuk ke area ekshumasi, atau sebagian memilih menunggu di luar terpal biru, seperti yang dilakukan oleh istri korban, Poniyem. Proses pembongkaran makam berlangsung sekitar 2 jam, yakni dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

Adapun proses ekshumasi ini tak hanya dilakukan oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Kedokterdan dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng. Tetapi juga menggandeng Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PJFI) dan dari Unimus derta Unissula.

Proses Penyelidikan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan ekshumasi merupakan bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian korban. Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembongkaran makam hari ini karena masih ada sampel yang harus diteliti oleh tim dokter Forensik.

“Sampel yang dibawa ke laboratorium ada organ tubuh, namun kita tak bisa sampaikan apa saja. Dan berapa lama prosesnya, tergantung tim Forensik. Apabila semua sudah mendapatkan informasi, maka kami akan sampaikan,” kata Kombes Pol. Artanto seusai proses ekshumasi di makam korban di Kecamatan Mijen, Senin.

Ditanya mengenai jenazah yang sudah tiga bulan dikebumikan apakah mempengaruhi cepat-lamanya proses laboratorium, Kabidhumas tak menampik hal tersebut. Namun, pihaknya menyatakan kondisi jenazah yang sudah lama dimakamkan bukan suatu kendala serius.

“Antara jenazah yang masih baru dan yang sudah lama pasti ada pengaruh. Namun dari tim dokter punya keahlian untuk menemukan jawabannya. Mereka ahlinya di situ,” jelasnya.

Sementara itu, Poniyem, mengaku awalnya sempat muncul rasa keberatan saat makam suaminya bakal dibongkar. Namun, sebagai upaya membuktikan kebenaran, ibu dua anak usia 42 tahun ini pun akhirnya ikhlas makam Darto dilakukan ekshumasi.

“Semoga ini bisa membuat [kasus penganiayaan] jelas dan terang benderang. Dan harapannya pelaku tak hanya dipecat [dari kepolisian], tetapi juga diproses hukum,” harap Poniyem.

Sekadar untuk diketahui, Poniyem, istri korban, bersama kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timor, telah melayangkan laporan dugaan penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu ke Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Seusai melaporkan, mereka mengungkapkan bahwasanya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Mijen, atau 200 meter dari rumah korban, pada 21 September 2024, pagi hari.

Lebih lanjut, kejadian penganiayaan ini buntut dari peristiwa Darso saat mengendarai mobil rental dan terlibat kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Juli 2024. Kendati menabrak orang lain ketika dalam perjalanan menuju Kota Semarang, saat itu, Darso sebenarnya telah bertanggungjawab dengan membawa korbannya ke klinik.

Namun, karena hanya bekerja sebagai serabutan, Darso tidak punya uang sehingga meninggalkan KTP miliknya.

Ia pun sebenarnya tidak sendirian, di dalam mobil tersebut ada dua orang lain yang sampai sekarang ini belum diketahui identitas dan keberadaanya.

Sentimen: neutral (0%)