Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 15.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait

Paslon Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK

13 Jan 2025 : 15.09 Views 54

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Paslon Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK

Esposin, SEMARANG – Pasangan calon atau Paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan hasil perhitungan suara di Pilgub Jateng 2024 di Mahmakah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan yang dilayangkan paslon 01 itu sempat terigister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagai gambaran, gugatan dari Andika-Hendi tersebut berisi dugaan upaya pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin alias Gus Yasin.

Pelanggaran itu mencangkup pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Calon wakil gubernur Jateng, Hendrar Prihadi, mengatakan permohonan pencabutan gugatan hasil perhitungan suara di Pilgub Jateng 2024 di MK itu dilayangkan pada Senin (13/1/2025).

Namun, mantan Wali Kota Semarang periode 2016–2021 dan 2021–2022 itu, enggan menyampaikan alasan pencabutan sengketa. “Iya, hari ini [dicabut]. Alasan pencabutan langsung ke DPP PDIP saja ya,” kata Hendi kepada Espos, Senin.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, turut menerima kabar serupa.

Namun, pihaknya belum mendapat informasi resmi baik dari KPU RI maupun MK mengenai permintaan pencopotan gugatan oleh Paslon Andika-Hendi.

“Jadi kalau dikatakan sengekta Pilgub Jateng selesai ya belum bisa. Karena acuan kami masih tetap pada jadwal sidang yang telah ditentukan. Nah mungkin, informasi [pencabutan] itu barang kali akan kita dapatkan saat proses persidangan atau apa, kita juga masih menunggu,” kata Muslim.

Sekadar untuk diketahui, dari hasil perhitungan KPU Jateng, Paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, yang mendapat 7.830.084 suara, menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, paslon nomor 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin alias Gus Yasin, memperoleh 11.390.191 suara, atau bisa dibilang menang dalam perolehan suara.

Berikut jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pilgub Jateng di MK (tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu):

– Sidang I: Pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan pembacaan permohonan pemohon) pada 9 Januari

– Sidang II: Sidang pemeriksaan (mendengarkan jawaban, keterangan Bawaslu dan keterangan pihak terkait) pada 17 s/d 20 Januari

– Sidang III: Putusan dismissal pada 11 s/d 12 Februari

– Sidang IV: jika tidak dismissal ada sidang pembuktian (mendengarkan saksi/ahli para pihak) pada14 s/d 17 Februari

– Sidang V: Pembacaan putusan akhir pada 7 s/d 8 Maret

Sentimen: neutral (0%)