Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 12.44
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Semarang

Oknum TNI Tusuk 2 Warga Semarang, Kapendam IV/Diponegoro: Kami Proses Hukum

13 Jan 2025 : 12.44 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Oknum TNI Tusuk 2 Warga Semarang, Kapendam IV/Diponegoro: Kami Proses Hukum

Esposin, SEMARANG – Seorang anggota TNI, diduga menusuk 2 warga Semarang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (12/1/2025) dini hari. Pendam IV Diponegoro memastikan akan menindak anggotanya sesuai proses hukum yang berlaku.

Adapun peristiwa penusukan ini bermula saat dua korban, yakni Khoirul Muslimin, 27, warga Semarang Utara, dan Syarif Abdulloh, 25, warga Genuk, baru saja pulang menghadiri undangan khitanan di wilayah Kampung Brati Semarang Utara, Sabtu (11/1/2025) malam. Kala itu, mereka berdua sempat berkumpul di ujung Gang Kampung Brati, Jalan Imam Bonjol.

Ketika asik berkumpul, seorang pria mengaku anggota mendatangi gerombolan tersebut dan menyuruh bubar. Namun, saat teman dari pelaku sedang meminta maaf karena rekannya tengah mabuk, pelaku ini langsung menusuk Khoirul dengan pisau.

Tak hanya itu, Syarif juga sempat ditusuk oleh pelaku. Kedua orang yang luka tusuk tersebut kemudian dilarikan ke RS Panti Wilasa dr. Cipto Semarang.

Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Sulistyo, membenarkan terkait adanya penusukan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia mengatakan, pelaku yang berinisial Koptu I.M, telah ditangkap dan berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Semarang.

“Kami pertama-tama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak korban. Dan berkaitan dengan pelaku, benar dari kesatuan kami. Saat ini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang untuk menjalani pemeriksaan secara Intensif guna proses hukumnya,” kata Letkol Inf Andy kepada Espos, Senin (13/1/2025).

Kapendam turut membenarkan bahwasanya Koptu I.M diduga melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh minuman alkohol. Apabila nanti terbukti bersalah melakukan tindakan penusukan, pihaknya menjamin pelaku akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pangdam telah memerintahkan agar pelaku bilamana terbukti, Harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan dasar Ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Mengenai dua korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Kapendam telah memerintahkan untuk membantu pihak keluarga korban dengan perawatan untuk pemulihan korban secara maksimal. Kemudian pihaknya kembali menekankan agar seluruh prajurit dapat menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan di manapun berada.

“Seluruh prajurit di jajaran Kodam IV/Diponegoro harus mencintai dan berupaya keras membantu kesulitan-kesulitan rakyat sesuai dengan kemampuannya,” pintanya.

Sentimen: neutral (0%)