Sentimen
Positif (44%)
12 Jan 2025 : 18.13
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Sukabumi

Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK Bandung 12 Januari 2025

12 Jan 2025 : 18.13 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Januari 2025

Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK Tim Redaksi SUKABUMI, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos-Zainul , memperkarakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara itu bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025). Salah satu dalil materi gugatan tersebut adalah tentang adanya dugaan penggelembungan suara . Pemohon dalam perkara ini adalah paslon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Iyos-Zainul, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. Kemudian, termohon adalah KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Asep Japar-Andreas. Dalam permohonannya, tim Iyos-Zainul mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 469 TPS. Pihak termohon memaparkan hal itu terlihat dari selisih sebanyak 73.726 suara dari paslon Asep Japar-Andreas jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir. "Argumentasinya adalah bahwa kami menduga terjadi penggelembungan suara di 469 TPS, di mana Iyos-Zainul memperoleh suara sekitar 28.818 suara, sementara paslon nomor 2, Asep Japar-Andreas, memperoleh 102.934 suara," kata Saleh Hidayat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2024). "Sehingga selisih antara suara nomor 2 dan nomor 1 Iyos sebesar 73.726 suara. Selisih suara tersebut begitu tajam jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir dari total 4.318 TPS, yakni selisih 65.872 suara," tuturnya. Saleh melanjutkan, seandainya MK mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan suara di 469 TPS itu, raihan akhir suara paslon nomor 2 yang semula 564.862 suara menjadi 461.928. Sementara paslon Iyos-Zainul dari suara akhir 498.990 menjadi 470.172 suara. “Saya sampaikan di sidang pendahuluan bahwa sebenarnya yang akhirnya unggul adalah pemohon, yaitu pasangan Iyos-Zainul, dengan hasil suara akhir pemohon memperoleh hasil suara 470.172 suara dan pihak terkait itu 461.928 suara dengan selisih 8.244 suara," lanjut Saleh Hidayat. Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya dugaan keterlibatan jajaran ASN di Kabupaten Sukabumi untuk memenangi paslon Asep Japar-Andreas. Pemohon juga menyatakan hal itu terlihat dari dugaan dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam pidatonya. Kemudian, pihak pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti seperti video yang disinyalir berupa dukungan dari kepala desa tertentu yang mendukung pihak termohon serta adanya dugaan money politics . Dari permohonan tersebut, Majelis Hakim meminta termohon serta pihak terkait dan Bawaslu agar menanggapinya dalam bentuk jawaban pada sidang berikutnya. Jawaban tersebut akan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (44.4%)