Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Siswa SMP di Grobogan Jadi Korban Pencabulan Ibu Guru Agama
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, GROBOGAN -- Seorang murid SMP di Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban kasus pencabulan yang dilakukan ibu guru agamanya. Korban berinisial YS itu dipaksa melayani gurunya, ST, 35, berhubungan seksual.
Oknum guru ST merupakan warga asal Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan korban adalah YS, 16, seorang siswa kelas IX sebuah SMP di Grobogan.
Selama dua tahun, oknum guru agama berinisial ST berhasil menyembunyikan aksinya rapat-rapat hingga tidak diketahui siapapun.
Kasus pencabulan yang dilakukan ibu guru agama terhadap siswa SMP di Grobogan ini terbongkar setelah warga memergoki aksi pelaku dengan sang murid di dalam kamar mandi rumahnya.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Grobogan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YS pada 5 Oktober 2024. Namun, kasusnya berkembang hingga ke kasus dugaan pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Hariyono di Grobogan, Minggu (12/1/2025).
Dari hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, kata dia, kasus yang awalnya terkait dugaan kekerasan, kemudian berkembang ke kasus dugaan pencabulan dengan pelaku ibu guru agama SMP di Grobogan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan pada Senin (13/1/2025). Selanjutnya pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Korban juga akan diberikan pendampingan untuk penyembuhan gangguan psikologisnya atau trauma healing," ujarnya AKP Agung, sebagaimana dilansir Antara.
Kuasa hukum korban, Hernawan mengakui pihak keluarga korban memang melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya yang saat itu masih di bawah umur karena saat kejadian masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
"Kliennya yang masih di bawah umur dirayu, sehingga oknum guru yang saat ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya mengajar berhasil memperdaya kliennya agar mau melakukan hubungan badan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, tindakan terduga pelaku juga berujung pada penggerebekan oleh warga sekitar tempat tinggalnya oknum guru perempuan tersebut karena diduga mengajak anak didiknya sendiri yang masih berusia pelajar itu untuk berhubungan badan.
Tindakan tidak terpuji tersebut, katanya, sudah berlangsung sejak duduk di bangku kelas VIII hingga kelas IX SMP.
Atas perbuatan terduga pelaku, kata dia, keluarga kliennya tentu menanggung malu dan korban juga tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi, karena seharusnya saat ini duduk di bangku SMA.
Dalam memberikan pendampingan terhadap kliennya itu, kata dia, saat ini dikuasakan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membidangi permasalahan anak.
Sentimen: neutral (0%)