Sentimen
Undefined (0%)
12 Jan 2025 : 16.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta

Kasus: kecelakaan, penganiayaan

Senin Pagi, Makam Warga Mijen Semarang yang Dianiaya Polisi Jogja Dibongkar

12 Jan 2025 : 16.13 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Senin Pagi, Makam Warga Mijen Semarang yang Dianiaya Polisi Jogja Dibongkar

Esposin, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darto, 43, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1/2025) pagi. Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari penyelidikan kasus tewasnya Darto. Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta dan Polresta Jogja dalam penanganan kasus ini.

“Senin pagi akan dilakukan ekshumasi kasus di Mijen untuk mengetahui penyebab kematian korban. Proses dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB,” ujar Kombes Pol Dwi kepada Espos pada Minggu (12/1/2025).

Keluarga Harap Kasus Terungkap

Poniyem, istri korban, mendukung penuh langkah Polda Jateng untuk membongkar makam suaminya. Ia berharap hasil ekshumasi dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pengeroyokan yang menewaskan suaminya.

“Kami mendukung pembongkaran ini agar informasinya tidak simpang siur. Semoga semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” ungkap Poniyem.

Poniyem, yang berusia 42 tahun, juga meminta agar pelaku tidak hanya diberhentikan dari institusi Polri, tetapi juga diproses secara hukum pidana atas tindakan mereka.

“Kami berharap pelaku dituntut secara adil. Jangan hanya dipecat, tetapi juga diproses hukum,” tambahnya.

Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan

Poniyem bersama kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timor, melaporkan dugaan penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja ke Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2024, sekitar 200 meter dari rumah korban di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Menurut Antoni, kasus ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan Darto di wilayah hukum Polresta Jogja pada Juli 2024. Saat itu, Darto, yang bekerja sebagai buruh serabutan, terlibat kecelakaan ketika mengendarai mobil rental. Ia telah bertanggung jawab dengan membawa korban kecelakaan ke klinik, tetapi karena keterbatasan dana, Darto meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan.

Darto tidak sendirian di dalam mobil. Namun, dua orang lain yang bersamanya hingga kini belum diketahui identitas maupun keberadaannya.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan hingga menyebabkan kematian, sesuai Pasal 355 KUHP junto Pasal 170 ayat (2) angka ke-3. Terlapor berinisial I, dan ada kemungkinan enam pelaku lainnya. Ketika kejadian di Semarang, lima pelaku menggunakan seragam Satlantas Polresta Yogyakarta,” jelas Antoni.

Dengan ekshumasi ini, diharapkan penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta, termasuk identitas dan peran para pelaku yang terlibat.

Sentimen: neutral (0%)