Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta
Kasus: kecelakaan, penganiayaan
Warga Mijen Semarang Diduga Tewas Dianiaya usai Dijemput Paksa Polisi Asal Jogja
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Sejumlah oknum polisi Polresta Yogyakarta, diduga menganiaya Darso, 43, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), hingga tewas. Keluarga korban tak terima dan melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Mijen, atau 200 meter dari rumah korban, pada 21 September 2024, pagi hari. Kejadian ini buntut peristiwa korban mengendarai mobil rental dan terlibat kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Juli 2024.
Kendati menabrak orang lain ketika dalam perjalanan menuju Kota Semarang. Saat itu, Darso sebenarnya telah bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik.
Namun, karena hanya bekerja sebagai serabutan, Darso tidak punya uang sehingga meninggalkan KTP miliknya. Ia pun sebenarnya tidak sendirian, di dalam mobil tersebut ada dua orang lain yang sampai sekarang ini belum diketahui identitas dan keberadaannya.
Kuasa Hukum Korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan setelah di Klinik Yogyakarta, Darso pulang ke Semarang. Sesampainya di rumah, korban bercerita dengan istrinya terkait kecelakaan yang dialaminya namun, tidak secara detail.
“Biar polisi yang mendalami dua orang lagi siapa. Dan fokus kita ke penganiayaan, bukan kecelakaan. Dan waktu itu almarhum enggak pamit ke istri, jadi enggak tahu di Jogja ada kegiatan apa,” kata Antoni seusai membuat laporan bersama istri korban, Poniyem, dan adik kandung korban, Jumat malam.
Antoni melanjutkan, seusai pulang dari Yogyakarta, Darso sempat ke Jakarta sekitar dua bulan untuk mencari penghasilan. Sebab, masih kebingungan dengan mobil rental yang dipakainya mengalami kecelakaan.
Selepas pulang dari Jakarta, Darso tiba-tiba didatangi oleh enam orang yang diduga merupakan anggota dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Mereka awalnya menanyai istri korban sebelum menggelandang Darso masuk ke dalam mobil.
“Korban ini dijemput jam 06.00 WIB. Dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apapun. Karena saat itu ada tiga orang turun dari mobil tanya istri korban, setelah para terlapor bertemu almarhum, istrinya masuk lagi ke dalam rumah, tidak lama, istrinya sudah tidak melihat almarhum di rumah, sudah dibawa,” sambungnya.
Selepas dua jam dibawa, sekitaran pukul 08.00 WIB, tiga orang yang awalnya ikut menjemput korban kembali datang ke rumah Darso bersama Ketua RT setempat. Kedatangannya untuk mengabarkan kepada istri korban bawah suaminya berada di Rumah Sakit Permata Medika, Ngalian.
“Korban sempat di ICU tiga hari, tiga hari di ruang perawatan. Kemudian pulang ke rumah, dua hari setelahnya korban meninggal,” bebernya.
Sebelum meninggal, korban sempat berkata kepada istrinya bahwa dirinya tak terima dan menuntut keadilan karena telah dikeroyok oleh orang-orang yang menjemput paksa di rumahnya. Apalagi, pengeroyokan itu telah membuat rasa sakit di dada-perut kornan hingga wajahnya juga penuh luka lebam.
“Korban juga bercerita kepada adiknya. Jadi Barang bukti pelaporan yang kami bawa malam ini kita susul kan hasil rongent, yang menurut keterangan dokter, ring jantung sempat bergeser. Tapi nanti biar penyidik yang mendalami,” terangnya.
Oleh karena tak terima dan menuntut keadilan, keluarga korban akhirnya membuat laporan ke Mapolda Jateng. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
“Sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga. Dan di laporan sementara ini, saya menyebut satu nama [terlapor] berinisial I. Tetapi diprakirakan [terduga] pelakunya enam orang, kemungkinan anggota. Ketika datang ke Semarang lima orang pakai seragam, seragamnya Satlantas Polresta Yogyakarta,” bebernya.
Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrkimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, membenarkan terkait pelaporan ini. “Iya, Ditreskrimum Sabtu [malam] hari menerima LP [laporan polisi] tersebut,” kata Kombes Pol. Dwi lewat pesan singkat, Sabtu (11/1/2025).
Sentimen: neutral (0%)