Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 17.26
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2025: ASN Jateng Terancam Sanksi Jika Telat!

10 Jan 2025 : 17.26 Views 51

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2025: ASN Jateng Terancam Sanksi Jika Telat!

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret 2025. ASN yang terlambat melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa LHKPN terdiri dari dua komponen utama, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai upaya akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

"Sesuai dengan arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami mengimbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. ASN yang tidak melapor tepat waktu hanya akan menerima 90 persen dari tambahan penghasilannya [TPP] hingga LHKPN disampaikan," ujar Dhoni, Jumat (10/1/2025).

Bagi ASN yang terlambat, terdapat beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan. Pejabat administrasi akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Laporan LHKPN ini diwajibkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat, dan/atau PNS yang menduduki jabatan dengan fungsi strategis. Selain itu, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Sedangkan ASN yang bukan penyelenggara negara wajib melaporkan SPT Tahunan.

"Untuk periode pelaporan 2024, total wajib lapor harta sebanyak 47.729 laporan, terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan SPT," jelas Dhoni.

Sebagai bentuk dukungan, Inspektorat Jateng berkomitmen untuk memberikan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemantauan pelaporan di OPD. Dhoni juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan pelaporan LHKPN, termasuk melakukan pemeriksaan khusus bagi ASN yang tidak patuh melaporkan hartanya.

Sentimen: neutral (0%)