Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 09.50
Tokoh Terkait

Penuhilah Tuntutan Para Dosen

10 Jan 2025 : 09.50 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Penuhilah Tuntutan Para Dosen

Dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia atau Adaksi berdemonstrasi di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Mereka juga memajang karangan-karangan bunga di depan dan sekitar kantor kementerian itu. Ada lebih dari 50 karangan bunga yang dipajang dalam aksi damai tersebut sebagai wakil dari banyak perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Aksi demonstrasi itu merupakan ungkapan kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang telah diatur sejak 2020.

Sejumlah audiensi telah dilakukan sejak 2021, termasuk audiensi terakhir dengan Komisi X DPR pada November 2024 lalu. Pada Jumat (3/1/2025), para dosen itu kaget mengetahui taklimat dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang menyatakan tidak ada alokasi anggaran untuk membayar tunjangan kinerja dosen pada 2025.

Tuntutan para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi itu masuk akal. Tunjangan kinerja telah diatur dan direncanakan sejak 2020. Semestinya pemenuhan atau realisasinya telah diperhitungkan dengan matang.

Alasan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menjadi tiga kementerian adalah problem birokratis yang diciptakan sendiri oleh pemerintah.

Artinya, harus ada solusi atas problem birokrasi itu yang bertujuan memenuhi hak esensial para dosen. Tunjangan kinerja penting untuk meningkatkan kinerja para dosen berstatus ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. 

Tunjangan kinerja yang nilainya rata-rata Rp5 juta sebulan, sesuai jabatan dan tanggung jawab, itu akan mencegah para dosen ”ngobyek” dan meninggalkan kewajiban mengajar demi mengejar kecukupan kebutuhan keluarga dan pribadi.

Tanpa tunjangan kinerja, rata-rata gaji para dosen ASN itu memang terlampau minim apabila dibandingkan dengan beban tanggung jawab dan tugas harian. 

Dosen punya kewajiban sesuai tridarma perguruan tinggi, yaitu mengajar atau mengisi kuliah, riset atau meneliti dan hasil penelitian dipublikasikan di jurnal ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam semua aktivitas tridarma perguruan tinggi itu dosen jamak mengeluarkan biaya sendiri karena dukungan biaya dari negara/kampus minim atau telat pencairannya.

Mereka juga jamak memenuhi kebutuhan untuk menunjang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan uang sendiri. Tunjangan kinerja tentu akan meringankan beban ini sekaligus meningkatkan kinerja.

Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto sangat responsif menghadapi tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim. Kini tuntutan serupa datang dari ”penghasil hakim”, yaitu para dosen. 

Sudah seharusnya Presiden Prabowo juga responsif. Para dosen adalah aset bangsa sangat penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Tak ada alasan kuat tak memenuhi tuntutan mereka.

Sentimen: neutral (0%)