Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 08.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dukuh, Karanganyar, Sragen, Surabaya, Yogyakarta

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Sempat 3 Kali Gagal, Petugas KAI Berjibaku Evakuasi Truk Tertemper KA di Sragen

10 Jan 2025 : 08.11 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sempat 3 Kali Gagal, Petugas KAI Berjibaku Evakuasi Truk Tertemper KA di Sragen

Esposin, SRAGEN—PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan kecelakaan Kereta Api (KA) Sancaka (101F) yang tertemper truk di perlintasan sebidang JPL 8 km 240+7 antara Stasiun Sragen dan Stasiun Masaran, tepatnya di perlintasan KA Gebang, Masaran, Sragen, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.49 WIB.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro kepada Espos, Jumat pagi, para petugas KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan evakuasi jalur KA baik hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui dan tetap mengutamakan keselamatan.

Dia menyatakan semua penumpang KA Sancaka dalam kondisi aman, termasuk masinis dan petugas lainnya di dalam KA tidak mengalami luka-luka.

“Proses evakuasi pembebasan truk dari jalur rel KA sempat tiga kali gagal. Seling yang digunakan menarik bangkai truk sempat putus yang menyebabkan isi muatan truk harus dibongkar untuk mengurangi beban sehingga truk dapat dievakuasi ke pinggir jalur KA. Jalur hulu dapat dilalui KA kembali pada pukul 02.27 WIB setelah petugas Daop 6 selesai mengevakuasi bangkai kepala truk dalam waktu 1 jam 38 menit,” jelas Krisbiyantoro.

Dia menyampaikan KA Turangga dan KA Malabar sudah bisa diberangkatkan setelah tertahan di Stasiun Masaran dan Stasiun Kemiri.

Menurutnya, petugas Daop 6 masih mengupayakan untuk evakuasi jalur hilir dan berhasil menyingkirkan bangkai truk ke sisi sebelah rel pada pukul 03.54 WIB. Sejak itu, kata dia, kedua jalur rel KA dinyatakan aman untuk dilewati KA.

“Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak. Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan,” kata dia.

Krisbiyantoto mengimbau kepada pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA dan mengutamakan perjalanan KA terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang, jelas dia, dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akibat kecelakaan KA tersebut, Krisbiyantoro menyatakan ada lima KA yang terkena dampak sehingga mengalami keterlambatan jadwal pemberangkatan, yakni KA Sancaka berangkat dari Masaran pukul 05.00 WIB sehingga terlembat selama 249 menit; KA 66 Turangga andil 66 menit; KA 12a Malabar andil 63 menit; KA 56 Gajayana andil 19 menit; dan KA 218b Jayakarta andil 53 menit.

Diberitakan, kecelakaan kereta api (KA) terjadi di jalur perlintasan KA Gebang, tepatnya di Dukuh Mojoasri RT 001, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 01.10 WIB.

Truk ekspedisi tertabrak KA Sancaka jurusan Surabaya-Yogyakarta yang mengakibatkan satu korban kritis dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Korban pertama adalah sopir truk ekspedisi bernama Supriyanto, 47, warga Jatimulyo, Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. Sedangkan korban kedua kernet truk atas nama Furkon Amirudin, 6, warga Dusun Dukuh RT 011, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sragen, Ismail Joko Sutresno, kepada Espos.id, Jumat pagi, menerangkan truk eksepedisi itu melintasi Jalan Nguwer-Jambangan dan melewati perlintasan KA Gebang, tepatnya di sebelah selatan simpang empat Nguwer.

Ismail menerangkan kondisi sopir truk Supriyanto dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Sedangkan korban Furkon mengalami luka-luka lecet setelah melompat dari truk saat ada KA hendak menghantam truk yang ditumpanginya.

Sentimen: neutral (0%)