Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 06.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo, Sragen, Yogyakarta

Kecelakaan Libatkan KA Sancaka dan Truk di Sragen, Daop 6 Cepat Amankan Jalur KA

10 Jan 2025 : 06.44 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Kecelakaan Libatkan KA Sancaka dan Truk di Sragen, Daop 6 Cepat Amankan Jalur KA

Esposin,SOLO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta segera merespons setelah Kereta Api (KA) Sancaka (101F) tertemper sebuah truk.

Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen - Masaran pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.49 WIB.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan setelah adanya informasi kejadian itu, para petugas Daop 6 segera merespons untuk melakukan evakuasi jalur KA. Evakuasi jalur dilakukan baik dari sisi hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui KA dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Dikatakan, tidak ada korban luka dalam peristiwa itu. Baik para penumpang maupun awak sarana perkeretaapian, masinis dan petugas lain di dalam kereta api, semua dalam kondisi baik. 

Proses evakuasi pembebasan truk sempat tiga kali gagal. Namun penarikan dapat kembali dilakukan muatan truk dibongkar. Sekitar pukul 02.27 WIB, jalur hulu dapat dilalui kembali pada jam setelah petugas Daop 6 dapat melakukan evakuasi kepala truk dari jalur hulu dalam waktu 1 jam 38 menit. Akhirnya, KA Turangga dan KA Malabar bisa segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri. 

Sementara upaya evakuasi jalur hilir terus dilakukan dan berhasil menyingkirkan truk ke sisi sebelah rel pada pukul 03.54 WIB. Hingga akhirnya kedua jalur dinyatakan aman untuk dilewati KA. 

"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka [101F] dan beberapa KA yang terdampak," kata dia dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025). 

Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Dikatakan,  pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dengan kejadian tersebut ada lima KA yang mengalami kelambatan, di antaranya sebagai berikut.

- KA 101f  Sancaka, berangkat Masaran pukul 05.00 WIB, terlambat 249 menit. 
- KA 66 Turangga terlambat 66 menit. 
- KA 122a Malabar terlambat 63 menit.
- KA 56 Gajayana terlambat 19 menit. 
- KA 218b Jayakarta terlambat 53  menit. 

Diinformasikan dari kejadian itu, sopir truk dirawat di RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan kondisi luka di kepala dan kaki serta tidak sadar. 

 

Sentimen: neutral (0%)