Sentimen
Positif (88%)
10 Jan 2025 : 01.11
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan, kekerasan seksual, penganiayaan

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis - Halaman all

10 Jan 2025 : 01.11 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.

Adapun pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.

Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun 144 jenis penyakit dalam daftar harus sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis/sub spesialis penanggung jawab pasien.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.

Ia menjelaskan, penanganan 144 penyakit yang termasuk dalam daftar sebaiknya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

"Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat langsung datang ke Rumah Sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.

Selengkapnya, inilah daftar 144 penyakit atau diagnosis yang termasuk: Kejang demam Tetanus HIV/AIDS tanpa komplikasi Sakit kepala tegang (tension headache) Migrain Bell's Palsy Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo) Gangguan somatoform Insomnia Benda asing di konjungtiva Konjungtivitis Perdarahan subkonjungtiva Mata kering Blefaritis Hordeolum Trikiasis Episkleritis Hipermetropia ringan Miopia ringan Astigmatisme ringan Presbiopia Buta senja Otitis eksterna Otitis media akut Serumen prop Mabuk perjalanan Furunkel pada hidung Rhinitis akut Rhinitis alergika Rhinitis vasomotor Benda asing di hidung Epistaksis Influenza Pertusis Faringitis Tonsilitis Laringitis Asma bronkial Bronkitis akut Pneumonia, bronkopneumonia Tuberkulosis paru tanpa komplikasi Hipertensi esensial Kandidiasis mulut Ulkus mulut (aftosa, herpes) Parotitis Infeksi pada umbilikus Gastritis Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) Refluks gastroesofagus Demam tifoid Intoleransi makanan Alergi makanan Keracunan makanan Penyakit cacing tambang Strongiloidiasis Askariasis Skistosomiasis Taeniasis Hepatitis A Disentri basiler, disentri amuba Hemoroid grade 1/2 Infeksi saluran kemih Gonore Pielonefritis tanpa komplikasi Fimosis Sindrom duh (discharge) Genital (gonore dan non-gonore) Infeksi saluran kemih bagian bawah Vulvitis Vaginitis Vaginosis bakterialis Salpingitis Kehamilan normal Aborsi spontan komplit Anemia defisiensi besi pada kehamilan Ruptur perineum tingkat 1/2 Abses folikel rambut/kelenjar sebasea Mastitis Puting susu pecah-pecah (cracked nipple) Puting susu terbalik (inverted nipple) Diabetes mellitus tipe 1 Diabetes mellitus tipe 2 Hipoglikemia ringan Malnutrisi energi protein Defisiensi vitamin Defisiensi mineral Dislipidemia Hiperurisemia Obesitas Anemia defisiensi besi Limfadenitis Demam dengue, DHF Malaria Leptospirosis (tanpa komplikasi) Reaksi anafilaktik Ulkus pada tungkai Lipoma Veruka vulgaris Moluskum kontagiosum Herpes zoster tanpa komplikasi Morbili tanpa komplikasi Varicella tanpa komplikasi Herpes simpleks tanpa komplikasi Impetigo Impetigo ulceratif (ektima) Folikulitis superfisialis Furunkel, karbunkel Eritrasma Erisipelas Skrofuloderma Lepra Sifilis stadium 1 dan 2 Tinea kapitis Tinea barbe Tinea facialis Tinea corporis Tinea manus Tinea unguium Tinea cruris Tinea pedis Pitiriasis versikolor Kandidiasis mukokutan ringan Cutaneus larva migran Filariasis Pedikulosis kapitis Pedikulosis pubis Skabies Reaksi gigitan serangga Dermatitis kontak iritan Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant) Dermatitis numularis Napkin eczema Dermatitis seboroik Pitiriasis rosea Acne vulgaris ringan Hidradenitis supuratif Dermatitis perioral Miliaria Urtikaria akut Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption Vulnus laceratum, punctum Luka bakar derajat 1 dan 2 Kekerasan tumpul Kekerasan tajam

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi). Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen). Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)

Sentimen: positif (88.9%)