Sentimen
Positif (100%)
5 Jan 2025 : 21.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Jabung Barat, Teluk Bintuni

Resmi Berlaku! Inilah 3 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi di Provinsi Jambi Tahun 2025

5 Jan 2025 : 21.01 Views 85

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Resmi Berlaku! Inilah 3 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi di Provinsi Jambi Tahun 2025

AYOBOGOR.COM - Pada 16 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.234.535.

Kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar 6,5% atau setara dengan Rp197.412 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.037.122.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadi Penghasil Sayuran dan Buah Terbanyak di Indonesia, UMK 19 Kota dan Kabupaten di Sumbar Ternyata Hanya Setara UMP

Kenaikan UMP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan upah minimum nasional.

Bagi pekerja di Provinsi Jambi, informasi mengenai UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini sangat penting, terutama untuk menentukan ekspektasi gaji dan kondisi pasar tenaga kerja di berbagai daerah. Meski UMP berlaku di seluruh wilayah Jambi, UMK di beberapa daerah menunjukkan variasi yang signifikan.

Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi tahun 2025 mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih maju dan potensi sektor industri yang berkembang pesat. Berikut adalah tiga daerah dengan UMK tertinggi di Jambi:

1. Kota Jambi: Rp3.607.223

Kota Jambi, sebagai ibu kota Provinsi Jambi, menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.607.223.

Kota ini merupakan pusat perekonomian, perdagangan, dan industri di Jambi, yang tentu saja mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.

UMK yang lebih tinggi di Kota Jambi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Sejumlah sektor seperti perdagangan, jasa, dan sektor manufaktur yang berkembang pesat menjadi penopang utama tingginya UMK di daerah ini.

Baca Juga: Jadi Penghasil Kelapa Terbesar di Indonesia, Segini UMK Riau di Tahun 2025, Ada yang Tembus di Atas Rp4 Juta!

2. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620

Dengan UMK sebesar Rp3.378.620, Kabupaten Muaro Jambi menempati urutan kedua dalam daftar UMK tertinggi di Provinsi Jambi.

Daerah ini memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan industri pengolahan hasil bumi.

Kenaikan UMK di Muaro Jambi diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor dan perusahaan untuk berinvestasi lebih banyak di daerah ini. Hal ini tentu bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja yang ada di Muaro Jambi.

3. Kabupaten Tanjab Barat: Rp3.329.595

Baca Juga: Inilah 5 Daerah Termiskin di Sumatera Utara, UMK 2025 di Wilayah Ini Tak Sampai Rp3 Juta

Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mencatatkan UMK sebesar Rp3.329.595, yang menempatkannya di posisi ketiga. Kabupaten ini dikenal dengan sektor perkebunan dan perikanan yang cukup berkembang.

Kenaikan UMK di Tanjab Barat ini diharapkan mendorong sektor-sektor tersebut untuk terus berkembang, sekaligus memperbaiki kualitas hidup pekerja di wilayah ini.

UMK di Provinsi Jambi menunjukkan adanya variasi yang cukup signifikan antar daerah. Selain Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjab Barat, beberapa daerah lain juga mencatatkan UMK yang lebih rendah.

Misalnya, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Batanghari, yang memiliki UMK sebesar Rp3.234.535, setara dengan UMP Jambi.

Baca Juga: Jadi Wilayah Terkaya di Pulau Papua, Segini UMK di Teluk Bintuni Tahun 2025

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ekonomi dan sektor industri di masing-masing daerah memengaruhi besaran UMK yang ditetapkan.

Dengan diberlakukannya UMP dan UMK Jambi 2025, diharapkan akan tercipta keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk memberikan upah yang layak.

Pemerintah Provinsi Jambi juga menghimbau agar semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif.

UMK Jambi 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja, karena penyesuaian gaji yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah pun berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mendukung kebijakan ini demi kemajuan ekonomi Provinsi Jambi secara keseluruhan.***

Sentimen: positif (100%)