Sentimen
Negatif (99%)
3 Jan 2025 : 18.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Jember, Mojokerto, Pontianak, Semarang, Solo, Surabaya, Tiongkok, Yogyakarta

Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM - Halaman all

3 Jan 2025 : 18.00 Views 106

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Kesehatan

Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM - Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan. Setidaknya ada 69 merek yang disita oleh BPOM.

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025).

Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.

Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10).

Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau  mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online.

Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.


Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.

Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.


Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.

Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember).

Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015) dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015. (TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur.

Sanksi tersebut berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.

Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.


Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan," pungkasnya.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:

1. 2099

2. 4K

3. 88

4. ADMD

5. Aichun Beauty

6. Annies

7. Anylady

8. Aqua Beauty

9. AR

10. Arabela

11. Bionic

12. BP

13. Croent

14. CSRO

15. Davis

16. DNM

17. Flowly

18. Frozen

19. FRS

20. Fuyan

21. Gingseng Seaweed

22. Guanjing

23. Hoyon

24. Jiopoian

25. Joeeyloves

26. Jomeel

27. Jungle

28. K Plus

29.Kojic Acid

30. Lameila

31. Lanherla

32. Leixina

33. Ling Zhi

34. Lybell

35. Max Man

36. Meibaoge

37. Meidian

38. Mila Color

39. My Choice

40. Nao

41.  Naris

42. Neutro

43.  Odina

44. Oranot

45. Pei Mei

46. Pony Beauty

47. Pure Milk

48. Pure Soap

49. Qic

50. Q-nic

51.  RDL Hydroquinone Tretinoin

52. RDL Whitening Treatment

53. Sakura Girl

54. Shiliya

55. Skindose

56. Snowqueen

57. Svmy

58. Tanako

59. Taste of Love

60. The Elf

61. Tipsy

62. Toofme

63  V.lab

64. Wer

65. Widya Whitening

66. Wis

67.  Wnp'l

68.  Xixi

69. ZF

Sentimen: negatif (99.6%)