Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 09.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

Pelantikan Cabup-Cawabup Terpilih Diundur Maret, Begini Respons Bupati Sragen

3 Jan 2025 : 09.40 Views 33

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pelantikan Cabup-Cawabup Terpilih Diundur Maret, Begini Respons Bupati Sragen

Esposin, SRAGEN--Kabar akan diundurnya pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dari sebelumnya  Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025 mendapat respons Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati

Bupati menilai pemerintah pusat tak konsisten terhadap aturan yang dibuat dan ditetapkan. Bupati meminta pemerintah pusat tegas dalam menjalankan aturan.

"Saya tidak bahagia mendapat kiriman berita tentang pengunduran jadwal pelantikan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih tersebut. Pemerintah mesti tegas dalam hal ini. Tanggal berapa berakhir jabatan kepala daerah kan sudah ada aturannya, yakni 10 Februari 2025, kok mau diubah lagi?" tulis Yuni, sapaan Bupati, dalam pesan singkatnya lewat WhatsApp kepada Espos.id, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Bupati Yuni mengungkapkan begitu banyak aturan yang diubah  di negara ini. Dia berpendapat aturan dijalankan saja belum, tapi sudah diubah lagi.

Dia meminta pemerintah tetap memedomani Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2024 yang sudah jelas menyebut Gubernur terpilih dilantik 7 Februari 2025 dan Bupati/Wali Kota dilantik pada 10 Februari 2025.

"Sudah, ketentuan itu saja yang dilaksanakan. Mengenai gugatan daerah lain yang diperkirakan baru selesai setelah 13 Maret 2025 mestinya sudah dipikirkan sebelumnya bukan semua daerah harus menunggu selesainya sengketa pilkada," ujar Yuni.

Dia menyatakan mestinya kemungkinan itu sudah diperkirakan dengan skenario yang jelas. Dia menilai Perpres dibuat pasti dengan kajian dan skenario kejadian yang mungkin terjadi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (20/12/2024), mengatakan pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada 13 Maret 2025. 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025), membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. Menurutnya, MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.

Secara terpisah, Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N.menyampaikan rencana penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih dilakukan pada Januari 2025 ini setelah ada perubahan Peraturan MK. 

Berdasarkan Peraturan MK No. 14/2024, sebutnya, tahapan penetapan cabup-cawabup terpilih dilaksanakan pada 3-6 Januari 2025.

"Untuk di Sragen, kami maksimalkan tiga hari setelah menerima surat dari MK. Kalau soal pelantikannya belum bisa memastikan karena bukan ranah kami. Untuk penetapan cabup-cawabup terpilih kemungkinan pekan depan. Kalau hari ini surat muncul maka kemungkinan Senin besok dilantik," jelas dia.

Sentimen: neutral (0%)