Sentimen
Positif (84%)
2 Jan 2025 : 03.14

Bappebti Blokir 1.046 Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sepanjang 2024

2 Jan 2025 : 03.14 Views 36

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Bappebti Blokir 1.046 Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sepanjang 2024


Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal di sektor tersebut. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pengawasan secara rutin terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi telah menjadi bagian dari upaya pencegahan.

“Sepanjang 2024, kami telah memblokir 1.046 domain situs web ilegal. Pemblokiran ini efektif membatasi promosi, iklan, dan penawaran entitas PBK ilegal,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Menurut Tommy, situs web dan media sosial merupakan sarana promosi yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak beroperasi tanpa perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, mengimbau pelaku usaha PBK tanpa izin untuk segera mengurus perizinan resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dapat mengajukan permohonan normalisasi atas domain yang sebelumnya diblokir.

Aldison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus penipuan berbasis PBK, seperti skema ponzi, perjudian, hingga pencatutan nama lembaga kredibel. Penipu sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban.

“Pelaku umumnya menggunakan legalitas palsu dari perusahaan bereputasi baik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Setelah korban mentransfer dana, pelaku menghilang dan dana korban tidak kembali,” jelas Aldison.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko sebelum berinvestasi.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” ujar Olvy.

Untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat, kata Olvy dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.

Sentimen: positif (84.2%)