Sentimen
Negatif (98%)
2 Jan 2025 : 01.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara

Tokoh Terkait
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

Jadi Muncikari Open BO, Muncikari asal Jepara Ditangkap Polisi

2 Jan 2025 : 01.15 Views 25

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Jadi Muncikari Open BO, Muncikari asal Jepara Ditangkap Polisi

Harianjogja.com, JEPARA—Seorang perempuan paruh baya asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, berinisial Z, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan perdagangan orang dan prostiusi online. Perempuan berusia 52 tahun ini diduga menjual karyawan pabrik lain melalui layanan online atau biasa dikenal dengan istilan Open BO.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, Z menawarkan korban melalui aplikasi Whatsapp (WA) untuk transaksi tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang dijual secara daring melalui jasa tersebut.

Tim Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan penyelidikan dengan memancing tersangka lewat pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi. Polisi mengarahkan korban untuk mentransfer uang sebagai tanda pemesanan dan diarahkan datang ke kamar indekos milik Z di Kecamatan Pecangaan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa Z ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka sudah terlibat sebagai muncikari selama lebih dari satu tahun. “Tersangka diamankan di kamar kos pada Rabu [6/11/2024] sekitar pukul 21.45 WIB,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Selain menangkap Z, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp500.000 dari tersangka, dan Rp250.000 dari korban.

Dalam setiap transaksi, tarif yang dipasang mencapai Rp350.000. Dari jumlah itu, Rp250.000 diterima oleh korban, sementara Rp100.000 menjadi bagian tersangka dan biaya sewa kamar indekos. “Korban yang dijual rata-rata berusia sekitar 30 tahun dan bekerja sebagai karyawan pabrik,” ujar Kapolres.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Sentimen: negatif (98.8%)