Sentimen
Negatif (99%)
1 Jan 2025 : 00.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Rieke Diah Pitaloka Dilapor ke MKD, Guntur Romli: Berlebihan, Supaya Lahir Wakil Rakyat Cuma 4 D

1 Jan 2025 : 00.04 Views 95

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Rieke Diah Pitaloka Dilapor ke MKD, Guntur Romli: Berlebihan, Supaya Lahir Wakil Rakyat Cuma 4 D

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, memberikan respons terkait laporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Seperti diketahui, laporan itu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penolakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Guntur menilai laporan tersebut berlebihan dan tidak berdasar.

"Laporan yang berlebihan. Rieke sedang menjalan tugasnya sebagai wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi masyarakat," ujar Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (29/12/2024).

Guntur menambahkan bahwa laporan terhadap Rieke merupakan bentuk upaya untuk mengintimidasi wakil rakyat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Ini upaya mengintimidasi wakil rakyat yang kritis," cetusnya.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar lahir wakil rakyat yang hanya berperan sebagai figur yang pasif, tanpa mempertanyakan kebijakan yang tidak populer.

"Agar lahir wakil rakyat yang cuma bisa 4D, datang, duduk, diam, duit," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan terkait aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai memprovokasi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rieke menegaskan dirinya tidak dapat menghadiri panggilan MKD karena sedang menjalankan masa reses sebagai tugas negara.

“Melalui surat ini, dengan segala hormat kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih menjalankan tugas negara, seperti anggota DPR lainnya,” kata Rieke melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Rieke juga meminta klarifikasi terkait keabsahan panggilan MKD yang diterimanya melalui pesan WhatsApp.

“Saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” tukasnya.

Lebih lanjut, Rieke mempertanyakan identitas lengkap pelapor, saksi, serta materi aduan yang menjadi dasar laporan tersebut.

"Saya membutuhkan informasi terkait identitas saksi yang harus dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya, serta apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh saksi,” Rieke menuturkan.

Ia juga meminta penjelasan mengenai konten media sosial yang menjadi dasar aduan, serta kerugian yang dialami pelapor, Alfadjri Aditia Prayoga, baik secara materil maupun immateril.

“Saya membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dianggap sebagai provokasi oleh pengadu,” tegasnya.

Aduan terhadap Rieke Diah Pitaloka telah teregistrasi di MKD DPR dengan nomor laporan 743/PW.09/12/2024.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan Rieke diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memprovokasi penolakan kebijakan PPN 12 persen.

Dalam surat pemanggilan, Rieke dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan MKD pada Senin (30/12/2024). Namun, ketidakhadiran Rieke karena alasan reses menunda proses tersebut.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)