Sentimen
Positif (79%)
31 Des 2024 : 13.06
Partai Terkait

Pimpinan DPR Yakin PPN 12 Persen Tak Akan Turunkan Daya Beli Masyarakat

31 Des 2024 : 13.06 Views 51

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pimpinan DPR Yakin PPN 12 Persen Tak Akan Turunkan Daya Beli Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan dimulai pada Januari 2025 tidak akan menurunkan daya beli masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui pertimbangan teknokratis yang cermat.

"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama. Kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang saksama, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," ujar Adies dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Cukai Karbon Jadi Opsi yang Lebih Menguntungkan daripada PPN 12 Persen

Adies juga menjelaskan bahwa hanya 33 persen barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Dengan demikian, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

“Jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN. Sebanyak 67 persen tidak dikenakan PPN,” kata Adies.

"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," sambung politikus Partai Golkar ini.

Dia menambahkan bahwa penerapan PPN 12 persen secara selektif adalah solusi yang diambil pemerintah.

PPN 12 persen merupakan amanat undang-undang, sementara pemerintah harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak. Kenaikan PPN akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat,” ucap Adies.

Adies juga mengingatkan agar hitung-hitungan teknokratis yang matang tidak meleset karena adanya sentimen negatif di pasar.

"Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kejar Pajak Orang Kaya Dibanding PPN 12 Persen, Potensinya Capai Rp 81,6 T

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kejar Pajak Orang Kaya Dibanding PPN 12 Persen, Potensinya Capai Rp 81,6 T

Barang dan jasa ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," katanya.

Namun, keputusan pemerintah ini menuai kritik dari banyak pihak. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (79.5%)