Sentimen
Negatif (99%)
30 Des 2024 : 17.48
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: korupsi, Tipikor

Semua "Dana Pengamanan" Timah Sudah Dibawa Harvey Moeis

30 Des 2024 : 17.48 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Semua "Dana Pengamanan" Timah Sudah Dibawa Harvey Moeis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, seluruh “dana pengamanan” berkedok uang corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah sudah dibawa terdakwa Harvey Moeis.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh, saat membacakan pertimbangan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

Hakim Pontoh mengatakan, dana pengamanan yang berhasil dikumpulkan Harvey Moeis dari sejumlah smelter swasta dan ditukarkan ke valuta asing (valas) itu berjumlah 30 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 420 miliar dengan kurs Rp 14.000.

“Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku...

Hakim Pontoh mengatakan, uang berkedok dana CSR yang ditransfer ke PT QSE itu tidak ada yang dinikmati Helena.

Sebab, begitu ditukarkan, semua uang itu diterima Harvey Moeis.

Adapun Helena, kata Hakim Pontoh, hanya menikmati keuntungan dari jasa penukaran valas tersebut dengan perhitungan Rp 30 dikalikan 30 juta dollar AS.

“Berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tutur Hakim Pontoh.

Berdasarkan pertimbangan ini, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa yang menuntut Helena membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Majelis hakim lantas memutuskan uang pengganti yang harus dibayarkan Helena sebesar Rp 900 juta.

“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Pontoh.

Baca juga: Bantu Harvey Moeis Cs, Helena Lim Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi money changer Helena Lim.

Selain itu, Helena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)