Sentimen
Undefined (0%)
29 Des 2024 : 22.03
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Sleman

Tak Sanggup Rampungkan Proyek, Pemkab Sleman Blacklist Rekanan

29 Des 2024 : 22.03 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Tak Sanggup Rampungkan Proyek, Pemkab Sleman Blacklist Rekanan

Esposin, SLEMAN – Rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kelas baru di SMP Negeri 2 Mlati, Kabupaten Sleman, dijatuhi sanksi berupa blacklist dari pemerintah setempat. Sanksi ini diberikan karena rekanan tersebut tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. 

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Sleman, Nur Fitri Handayani, mengatakan tahun ini ada sepuluh paket strategis daerah. Salah satunya adalah pembangunan gedung kelas baru di SMP Negeri 2 Mlati.

Total proyek ini senilai Rp821,7 juta dan direncanakan selesai pengerjaannya pada 16 Desember 2024. Meski demikian, sambung dia, pelaksanaan pembangunan tak sesuai rencana dikarenakan rekanan atau kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungannya. 

“Sempat dikerjakan, tapi kemudian kontraktor menyatakan tidak sanggup menyelesaikannya. Ini diperkuat adanya pernyataan tertulis dari bersangkutan,” kata Nur, Minggu (29/12/2024).

Dikarenakan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung rekanan bersangkutan. Selain diputus kontrak atas kerja sama dalam pengerjaan, rekanan itu juga terkena sanksi uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetor ke kas daerah tidak bisa diambil.

“Kontraktor ini juga terkena blacklist,” ungkapnya.

Meski demikian, Nur belum bisa membeberkan berapa tahun sanksi blacklist kepada kontraktor ini. Dia berdalih, kepastian masih menunggu usulan dari kuasa pengguna anggaran yang memiliki program pembangunan.

“Sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat, blacklist dikenakan 1-2 tahun. Tapi, untuk kepastiannnya kami masih harus melakukan kajian terhadap usulan dari Dinas Pendidikan Sleman, selaku kuasa pengguna anggaran didalam program ini,” kata dia.

Sebelumnya pada 2024, Pemkab Sleman memiliki sepuluh paket pembangunan strategis daerah. Proyek ini meliputi Pembangunan Gedung Pusat Layanan Terpadu di Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp4,25 miliar Rehabilitasi unit Balai Benih Ikan (BBI) Sempu di Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan senilai Rp1,1 miliar.

Selanjutnya ada beberapa program fisik di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman seperti Pembangunan SPAM jaringan perpipaan KSPN Prambanan Rp2,1 miliar; Rehab Daerah Irigasi Kringinan, Widodomartani, Ngemplak Rp1,09 miliar. Proyek selanjutnya ada Peningkatan Jalan Blembem-Tanen Rp5,77 miliar; Peningkatan Jembatan Gajah Kuning Rp2,9 miliar.

Selain itu, juga ada Peningkatan Ruang Terbuka Hijau  Caturharjo, Sleman Rp1 miliar; Konstruksi Bangunan Gedung Sarana Penunjang RSUD Prambanan Rp12,77 miliar. Adapun yang terakhir, yakni Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Mlati Rp821,7 juta.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Sleman, Haris Martapa, mengatakan di tahun ini ada sepuluh paket strategis daerah. Program pembangunan yang dilaksanakan menyasar ke akses infrastruktur jalan, layanan kesehatan hingga Pendidikan.

“Harus selesai di akhir 2024,” kata Haris.

Guna menyelesaikan program ini selesai tepat waktu, maka terus dilakukan upaya pengawasan. Selain itu, monitoring tersebut juga untuk memastikan pembangunan yang terlaksana sesuai dengan perencanaan.

“Pengawasan terus dilakukan, karena memang ada proyek yang baru selesai di akhir tahun,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Diputus Kontrak, Satu Rekanan Pemkab Sleman Terancam Blacklist 2 Tahun

Sentimen: neutral (0%)