Sentimen
Positif (87%)
27 Des 2024 : 19.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kecelakaan

DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi dan Susun Rencana Penyelesaian Sengketa Demi Perjuangkan Nasib Warga BBR

27 Des 2024 : 19.23 Views 53

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi dan Susun Rencana Penyelesaian Sengketa Demi Perjuangkan Nasib Warga BBR

AYOBOGOR.COM - Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor mengadakan rapat kerja gabungan dengan agenda audiensi bersama warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hakanna, serta anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso dan Said Muhamad Mohan.

Selain itu, Ketua Komisi III, Heri Cahyono, dan Wakil Ketua Komisi III, Mochamad Benninu Argoebi, turut hadir dalam pertemuan ini.

Baca Juga: Selamat! 2 Bansos Tunai Rp 400 Ribu dan Rp 450 Ribu Cair di KKS Hari Ini, Ternyata untuk Komponen Ini

Audiensi tersebut menjadi wadah bagi DPRD Kota Bogor untuk menyerap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga BBR, yang kini tengah memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari empat dekade.

Dalam rapat tersebut, Rusli mengungkapkan bahwa pengelolaan aset oleh Pemerintah Kota Bogor sangat buruk, yang pada akhirnya berdampak negatif bagi warga.

Meski telah menempati tanah tersebut sejak 1982, warga BBR baru dikenakan biaya sewa pada 2011 dan hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

"Isu berkaitan dengan aset Kelurahan Cipaku ini menjadi gambaran bobroknya pengelolaan aset Pemkot Bogor. Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi I karena warga tidak mendapatkan kepastian hukum dari 1982 dan dikenakan biaya sewa di tahun 2011 dan efektif sampai 2024," kata Rusli dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Peziarah di Tol Cipularang, 2 Penumpang Tewas

Rusli menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti aduan warga BBR dengan serius. Penyelesaian sengketa ini akan berpedoman pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kami DPRD akan menindaklanjuti karena ini harus melibatkan semua pihak. Semua harus duduk bersama, di situ ada BKAD, bagian hukum, kabag Pem, Setda, dan BPN. Kami akan melibatkan semuanya. Ini adalah fungsi kami, insyaallah kami akan memperjuangkan apa yang diinginkan warga. DPRD periode 2024-2029 ini punya semangat membela aspirasi masyarakat," tambah Rusli.

Di kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santoso, sebagai pakar hukum, memberikan pandangannya mengenai hak warga BBR atas tanah tersebut.

Ia menilai bahwa warga BBR telah memiliki hak sah atas tanah kavling yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor pada 1982.

Baca Juga: Mantap! Saldo Rp400 Ribu dan Rp450 Ribu Masuk di Rekening KPM, Bansos PKH Atau BPNT?

Menurutnya, hal ini sesuai dengan surat kavling yang diberikan, di mana warga sudah menempati tanah tersebut lebih dari 20 tahun dengan itikad baik.

"Saya jelaskan, jadi perbuatan pemerintah tahun 1982 itu sudah benar dan menjalankan kewajiban mensejahterakan rakyat. Itu sudah selesai dan tidak akan ada lagi perbuatan lain untuk membatalkan itu, kecuali jika syarat dalam surat kavling tidak dipenuhi," jelas pria yang akrab disapa STS tersebut.

Sebagai pimpinan rapat audiensi, Benninu meminta agar warga BBR yang diwakili oleh kuasa hukum untuk membantu DPRD dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Berkas-berkas ini nantinya akan dijadikan bahan dalam rapat lanjutan dengan Pemerintah Kota Bogor.

"Insyaallah kami akan memastikan perjuangan warga BBR bisa kami teruskan. Untuk itu kami meminta berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa ini agar menjadi bahan kami dalam rapat selanjutnya dengan Pemkot Bogor," pungkas Benninu.***

Sentimen: positif (87.7%)