Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 16.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan

7 Pengacara bakal Bela Aipda Robig Zainudin, Tersangka Penembakan Siswa SMK

27 Des 2024 : 16.17 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

7 Pengacara bakal Bela Aipda Robig Zainudin, Tersangka Penembakan Siswa SMK

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, menyatakan berkas kasus tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zainudin, telah masuk di Kejaksaan.

Nantinya, tujuh pengacara yang tergabung dalam firma hukum Herry Darman and Partner akan memberikan pembelaan mati-matian bagi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. Ia mengatakan, Aipda Robig Zainudin sudah tak berada di ruang tahanan khusus.

“Sudah di tahanan Krimum, berkas juga sudah tahap 1 di Kejaksaan,” kata Kombes Pol. Dwi seusai rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Dalam waktu dekat, imbuh Dirreskrimum, pihaknya akan kembali melakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan. Sementara ini, tak ada penambahan titik-titik rekontruksi baru.

“Pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi, lokasi bertambahnya titik enggak ada,” imbuhnya.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum, Herry Darman, mengatakan ada tujuh pengacara yang tergabung dalam firma hukum Herry Darman and Partner akan memberikan pembelaan mati-matian bagi Aipda Robig Zainudin.

Pihaknya secara resmi menjadi kuasa hukum bagi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam menjalani persidangan kasus tewasnya GRO.

“Kantor Herry Darman jadi kuasa hukum Robig Zainudin. Ada tujuh kuasa hukum, kami ingin meluruskan berita yang merugikan klien kami. Saya janji akan saya buka di pengadilan agar kebenaran sejati diperlihatkan di pengadilan. Nanti didengarkan siapa saksi yang bohong. Siapa saksi yang tidak,” kata Herry kepada wartawan di kantor firmanya di Jalan Plamongan Indah Kota Semarang, Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, dari informasi yang diterima Herry, akan ada 35 saksi yang dihadirkan Polda Jawa Tengah. Kemudian ada 12 saksi lain yang dihadirkan oleh Polrestabes Semarang.

“Tetapi meski ini nanti jadi satu persoalan bagi kami, karena banyak yang anak di bawah umur. Tapi nanti akan kita buka di pengadilan apakah ada yang bawa sajam [senjata tajam] atau tidak,” ujarnya.

Pihaknya juga resah adanya kabar yang menyebutkan kalau kliennya melakukan mens rea atau upaya melakukan perbuatan jahat saat menembak GRO. Sebab, yang ia tahu kliennya berusaha menghentikan laju motor GRO karena melihat jika yang bersangkutan seorang begal.

“Klien kami tidak punya mens rea untuk menembak [GRO]. Beliau tidak tahu siapa korban. Beliau lihat di depannya ada yang mengendarai kendaraan bermotor yang melaju dan bawa sajam, beliau beranggapan bahwa mereka begal. Maka berusaha mencegah,” sambungnya.

Setelah berusaha mencegah, lanjut Herry, kliennya kemudian meneriakan kata bahwa dirinya seorang polisi. Lalu spontan meletupkan tembakan ke arah atas sebagai peringatan.

“Bahwa dia saat ini mengatakan saya polisi artinya ada bukti kalau muncul peringatan lisan. Lalu menggunakan senjatanya untuk ditembakan ke atas. Dan akhirnya melakukan penembakan bukan untuk membunuh. Tapi melakukan pencegahan dan pelumpuhan terhadap hal-hal yang membahayakan,” nilainya.

Herry juga bilang tindakan yang dilakukan kliennya saat kejadian sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai penegak hukum. Pihaknya juga menyarankan publik jangan lagi menekan para penyidik kepolisian dalam kasus ini dan meminta masyarakat memegang azas praduga tak bersalah.

“Mari kita pegang praduga tak bersalah. Yang dilakukan Polda dan Polrestabes Semarang sudah sesuai SOP. Biarkan percayakan kepada Polda Jateng biar perkara ini bisa P21. Apakah klien kami salah ya kita ikuti proses berlaku,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)